Rekening OB kasus Silmy KarimKasus Imigrasi : KPK mengungkap reken

Bahasa Kita – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan penggunaan rekening office boy (OB) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus Korupsi tersebut menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka.

Yang jadi sorotan, dana hasil dugaan pemerasan disebut mengalir melalui sejumlah rekening nominee untuk menyamarkan transaksi.

KPK Temukan Aliran Dana Rp366,7 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan lembaganya menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Imipas periode 2019 hingga 2025.

Berdasarkan temuan tersebut, terdapat 35 pegawai yang terindikasi menerima aliran dana melalui 96 rekening bank.

Secara faktual, total transaksi yang ditemukan mencapai Rp366,7 miliar.

Namun, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.

Sementara itu, sekitar 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak yang mengurus izin tinggal keimigrasian.

Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK.

Silmy Karim Diduga Minta Bagian Pengurusan Izin Tinggal

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto

Dalam perkara ini, Silmy Karim diduga meminta bagian dari proses pengurusan izin tinggal WNA.

Menurut KPK, permintaan tersebut mengalir melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Jaya Saputra.

Saat ini, Jaya Saputra menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Selanjutnya, instruksi tersebut diduga diteruskan kepada dua pejabat lain di Direktorat Izin Tinggal.

Mereka adalah Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.

Keduanya diduga memungut biaya tambahan dari pihak yang mengurus izin tinggal.

Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf,” kata Setyo.

Staf Diduga Kumpulkan Fee ke Rekening Nominee

KPK menyebut staf Subdit Izin Tinggal berinisial GST bertugas mengumpulkan uang fee hasil dugaan praktik tersebut.

Uang itu kemudian masuk ke sejumlah rekening penampung.

Dalam praktiknya, GST diduga menggunakan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana.

Yang menarik, rekening tersebut tidak hanya memakai nama keluarga atau kerabat.

KPK juga menemukan penggunaan rekening cleaning service dan office boy.

Jadi ada yang menggunakan rekening cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli,” ujar Setyo.

Selain itu, KPK menduga para pelaku sengaja tidak memakai rekening pribadi untuk menghindari pelacakan transaksi.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Imigrasi

Saat ini, KPK masih mendalami dugaan gratifikasi dan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.

Di sisi lain, kasus tersebut juga membuka dugaan praktik penyamaran transaksi menggunakan rekening pihak lain.

Dalam konteks tersebut, KPK terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengurusan izin tinggal.

Dampaknya, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan dugaan transaksi bernilai ratusan miliar rupiah.