registrasi sim card biometrik wajahRegistrasi SIM biometrik mulai berlaku 1 Juli 2026. Komdigi gunakan face recognition

Bahasa Kita – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi resmi menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan maraknya penipuan berbasis nomor seluler.

Yang jadi sorotan, registrasi baru ini menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang terhubung langsung dengan data Dukcapil.

Komdigi Terapkan Registrasi SIM Biometrik Nasional

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem registrasi biometrik.

Dalam praktiknya, pelanggan dapat melakukan registrasi melalui gerai layanan, aplikasi resmi, maupun situs operator masing-masing.

Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026,” kata Edwin.

Menurutnya, sistem biometrik hadir untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membangun ekosistem digital yang lebih terpercaya.

Verifikasi Wajah Terhubung Langsung ke Dukcapil

Registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.

Komdigi menyebut metode tersebut lebih cepat dan aman dibanding registrasi sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah menilai banyak nomor seluler selama ini menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.

Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya,” ujar Edwin.

Dalam konteks tersebut, validasi identitas dinilai penting untuk menekan penggunaan nomor anonim dalam tindak kejahatan digital.

Edwin Hidayat Abdullah
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah

Kerugian Kejahatan Siber Capai Rp9,5 Triliun

Komdigi mengungkap ruang digital Indonesia menghadapi berbagai persoalan selama beberapa tahun terakhir.

Kasus tersebut meliputi spam call, phishing, penyalahgunaan OTP, hingga penggunaan SIM card anonim untuk aktivitas ilegal.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI hingga April 2026, total kerugian korban kejahatan siber mencapai Rp9,5 triliun.

Menurut Edwin, pelaku kejahatan digital memanfaatkan lemahnya validasi identitas pelanggan.

Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” katanya.

Data Biometrik Dipastikan Tidak Disimpan Operator

Komdigi memastikan registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi pelanggan.

Pemerintah menegaskan operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik masyarakat.

Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil,” ungkap Edwin.

Selain itu, sistem keamanan registrasi telah menggunakan standar internasional ISO 27001.

Pemerintah juga menerapkan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.

Pelanggan Lama Bisa Registrasi Ulang Sukarela

Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan.

Hasil pengujian menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien dan mendukung validitas data pelanggan.

Sementara itu, pelanggan lama yang sebelumnya registrasi menggunakan NIK dan nomor KK dapat melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.

Yang menarik, pelanggan nantinya bisa mengecek jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah.