Sony Sanjaya Ajukan Justice CollaboratorEks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya ajukan Justice Collaborator dalam kasus korupsi MBG

Bahasa Kita – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengajuan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya kepada Kejaksaan Agung.

Langkah Sony Sanjaya menjadi perhatian karena dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi program unggulan pemerintah tersebut. Di sisi lain, pengajuan JC disebut bertujuan membantu penyidik mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, pengajuan Justice Collaborator bukan upaya menghindari tanggung jawab pidana.

Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif,” ujar Krisna di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Sony Klaim Ungkap Lebih dari 20 Nama

Krisna menyebut Sony Sanjaya telah memberikan sejumlah keterangan penting kepada penyidik. Dalam pemeriksaan, kliennya diklaim menyebut lebih dari 20 nama yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi MBG.

Yang jadi sorotan, jumlah nama tersebut disebut baru sebagian dari keseluruhan pihak yang diduga terlibat. Karena itu, kuasa hukum berharap status JC dapat membantu pengembangan penyidikan.

Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” kata Krisna.

Selain mengajukan permohonan ke Kejaksaan Agung, Sony juga mengirim pengajuan Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam praktiknya, status JC memungkinkan tersangka bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap kasus yang lebih luas. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik dan lembaga terkait.

Krisna berharap pengajuan tersebut bisa mempermudah aparat menelusuri keterlibatan pihak lain dalam proyek MBG.

Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.

Krisna Murti
Kuasa Hukum Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Krisna Murti.

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN juga ikut menjadi tersangka.

Kedua pejabat tersebut yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis.

Secara faktual, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Yang menarik, yayasan tersebut juga diduga tidak memenuhi syarat menjadi mitra resmi program.

Dugaan Mark Up Pengadaan Jadi Sorotan

Penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan barang program MBG. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar.

Syarief merinci sejumlah pengadaan yang dinilai tidak sesuai aturan. Mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi masuk dalam daftar penyidikan.

Pengadaan motor listrik menjadi salah satu nilai terbesar dengan jumlah 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu dan 31.994 unit tablet.

Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dalam konteks tersebut, Kejagung mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek pengadaan.

Yang patut dicermati, kasus korupsi MBG kini terus berkembang setelah salah satu tersangka mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Pada akhirnya, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.