Bahasa Kita – PDI Perjuangan atau PDIP mengakui telah memberikan salinan dokumen pencalonan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada YouTuber Mikhael Sinaga.
Dokumen tersebut mencakup salinan ijazah SMA hingga ijazah sarjana milik Jokowi.
Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan dokumen itu diberikan setelah Mikhael mengajukan permohonan resmi ke DPP PDIP.
Permohonan tersebut menggunakan dasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP.
“Iya benar. Dia kirim surat ke DPP atas dasar UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Guntur, Senin 8 Juni 2026.
Menurut Guntur, PDIP membuka sejumlah dokumen pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014.
PDIP Sebut Dokumen Dibuka Sesuai UU KIP
Guntur menjelaskan dokumen yang diberikan bukan hanya ijazah sarjana.
PDIP juga menyerahkan salinan ijazah SMA dan sejumlah dokumen pencalonan lainnya.
Namun, dokumen yang dibuka disebut tetap mengacu pada ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami buka semua berkas, ijazah SMA, S1, dan berkas-berkas lain,” ujar Guntur.
Di sisi lain, Guntur mengatakan Mikhael mengajukan permohonan tersebut untuk kepentingan penelitian.
Karena itu, partai memutuskan memberikan akses terhadap dokumen yang dianggap dapat dibuka untuk publik.
“Untuk bahan penelitian,” katanya.

Yang jadi sorotan, dokumen tersebut kemudian digunakan Mikhael untuk melakukan perbandingan dengan dokumen lain.
Mikhael Bandingkan Ijazah dari PDIP dan KPU
Mikhael Sinaga mengatakan ide mengajukan permohonan dokumen muncul dari pengalamannya sebagai mantan calon legislatif.
Menurutnya, seluruh calon biasanya menyerahkan dokumen kepada partai politik sebelum diteruskan ke KPU.
“Seseorang calon itu memberikan berkas satu rangkap kepada partai,” ujar Mikhael.
Dalam praktiknya, Mikhael mengaku menerima salinan dokumen dari DPP PDIP pada pekan lalu.
Setelah itu, ia membandingkan dokumen ijazah Jokowi dari PDIP dengan dokumen yang diperoleh dari KPU.
Dokumen pembanding tersebut disebut berasal dari Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Pada saat yang sama, Mikhael mengaku menemukan perbedaan pada bagian cap legalisasi.
Perbedaan Cap Legalisasi Jadi Sorotan
Mikhael menyebut letak cap legalisasi pada dokumen dari PDIP berbeda dengan dokumen dari KPU.
Menurutnya, perbedaan tersebut terlihat ketika dokumen dibandingkan secara langsung.
“Berbeda letak legalisirnya, cap legalisirnya berbeda,” kata Mikhael.
Ia menjelaskan posisi cap legalisasi terlihat tidak sepenuhnya sama saat dokumen ditempel dan diterawang.
Namun, Mikhael tidak menjelaskan lebih lanjut penyebab perbedaan tersebut.
Sementara itu, PDIP juga belum memberikan penjelasan tambahan mengenai perbedaan dokumen yang disebut Mikhael.
Dalam konteks tersebut, isu mengenai dokumen ijazah Jokowi kembali menjadi perhatian publik.
Dokumen Pencalonan Jokowi Kembali Jadi Perbincangan
Secara faktual, dokumen pencalonan presiden memang menjadi bagian dari persyaratan administrasi pemilu.
Partai politik menerima dokumen tersebut sebelum diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum.
Karena itu, salinan dokumen biasanya tersimpan di partai pengusung dan lembaga penyelenggara pemilu.
Yang menarik, permintaan dokumen oleh Mikhael dilakukan menggunakan mekanisme keterbukaan informasi publik.
Hingga kini, belum ada tanggapan langsung dari Jokowi terkait pernyataan Mikhael mengenai perbedaan cap legalisasi dokumen tersebut.
Sementara itu, pembahasan mengenai dokumen pencalonan Jokowi terus berkembang di ruang publik.
