Bahasa Kita – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap sebanyak 39 pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Kondisi itu terjadi karena porsi belanja pegawai di sejumlah daerah sudah melebihi 50 persen dari total APBD.
Tito menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada Senin 8 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan solusi tambahan anggaran melalui Transfer ke Daerah atau TKD dari APBN.
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan,” ujar Tito Karnavian.
Ia menambahkan kemampuan pendapatan asli daerah atau PAD di wilayah tersebut juga sangat terbatas.
Karena itu, pemerintah pusat mempertimbangkan penambahan dukungan anggaran.
Tito Soroti Belanja Pegawai di Atas 50 Persen
Tito menyebut beberapa daerah memiliki beban belanja pegawai sangat tinggi.
Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Sulawesi Tengah.
Secara faktual, porsi belanja pegawai di wilayah tersebut mencapai 56,65 persen dari APBD.
Sementara itu, Kabupaten Donggala juga mengalami kondisi serupa.
Belanja pegawai di Donggala mencapai 53,1 persen.
Di sisi lain, Kabupaten Sigi bahkan mencatat porsi belanja pegawai hingga 60 persen.
“Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” kata Tito.
Dalam praktiknya, tingginya belanja pegawai membuat ruang fiskal daerah semakin sempit.
Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan membiayai kebutuhan lain yang langsung menyentuh masyarakat.

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Pemerintah kini memutuskan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Kebijakan itu mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Menurut Tito, aturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan belanja daerah.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan anggaran daerah lebih banyak digunakan untuk pelayanan publik.
Meski begitu, implementasi penuh aturan tersebut baru dimulai pada 5 Januari 2027.
Sebelum aturan berjalan penuh, Kemendagri meminta pemerintah daerah mulai menyesuaikan struktur anggarannya.
Yang jadi sorotan, jumlah daerah dengan belanja pegawai di atas batas masih sangat banyak.
Ratusan Kabupaten Belum Penuhi Aturan
Kemendagri mencatat masih ada 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas tersebut.
Data tersebut memperlihatkan ketimpangan struktur anggaran di banyak daerah.
Dalam konteks tersebut, pemerintah pusat mulai mendorong penyeragaman pengelolaan anggaran daerah.
Pada saat yang sama, pemerintah juga meminta daerah melakukan efisiensi belanja.
Tito mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah.
Isi surat itu meminta kepala daerah membedah ulang anggaran masing-masing.
Tito Minta Pemda Pangkas Belanja Tak Efisien
Tito meminta daerah menunda kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Contohnya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
Menurutnya, langkah efisiensi harus dilakukan sebelum pemerintah daerah menyerah terhadap kondisi fiskal.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan,” ujar Tito.
Ia juga mengingatkan agar pengeluaran yang tidak penting segera dikoreksi.
Tak hanya itu, pemerintah daerah diminta lebih fokus pada program yang menyentuh kebutuhan publik.
Dalam praktiknya, efisiensi anggaran dinilai menjadi langkah awal sebelum pemerintah pusat memberikan dukungan tambahan.
Karena itu, Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah memperbaiki struktur belanja mulai sekarang.
