bahasakita.id —Ruang kritik publik kembali diuji setelah serangkaian teror menimpa aktivis lingkungan dan kreator konten yang vokal mengulas penanganan bencana di Sumatera. Aksi intimidasi tersebut muncul di tengah krisis kemanusiaan akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sejak akhir Desember 2025, sejumlah korban melaporkan teror berupa pengiriman bangkai ayam dengan pesan ancaman, pelemparan telur busuk, perusakan kendaraan pribadi, hingga serangan bom molotov. Pola intimidasi ini muncul tak lama setelah para korban menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dalam merespons bencana.
Kreator konten Sherly Annavita mengungkap rumahnya menjadi sasaran teror usai menyuarakan kritik soal lambannya penanganan korban bencana.
“Saya hanya menyampaikan kepedulian terhadap korban. Teror seperti ini jelas bertujuan membungkam,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Tekanan serupa dialami DJ Donny atau Ramon Dony Adam. Rumahnya diserang bom molotov pada 31 Desember 2025 dini hari. Ia juga menerima paket bangkai ayam dengan pesan ancaman tertulis.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Ini menyangkut kebebasan berpendapat,” kata Donny, Rabu (31/12/2025).
Tekanan terhadap Advokasi Lingkungan
Intimidasi juga dialami aktivis lingkungan. Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia menerima kiriman bangkai ayam ke rumahnya pada 30 Desember 2025. Ancaman tersebut turut menyasar keluarganya.
“Ini bentuk intimidasi terhadap kerja advokasi lingkungan,” ujar Iqbal.
Komisi Kepolisian Nasional menilai rangkaian teror ini berimplikasi luas. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyebut intimidasi terhadap pengkritik kebijakan publik merupakan ancaman serius bagi demokrasi.
“Polisi harus mengungkap pelaku dan dalangnya. Negara tidak boleh kalah oleh teror,” ujar Anam, Kamis (2/1/2026).
Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan pernyataan resmi yang merinci perkembangan penyelidikan. Namun, laporan para korban telah diterima dan sedang diproses.
Kasus ini dinilai penting untuk dituntaskan guna mencegah normalisasi intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, terutama dalam situasi darurat bencana yang menuntut keterbukaan dan pengawasan publik. *
