Skema insentif dapur MBG segera mengalami perubahan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menilai pemberian insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari secara merata tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan. Formula baru akan mempertimbangkan jumlah penerima manfaat serta kualitas layanan setiap dapur.
Skema insentif dapur MBG menjadi fokus evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penataan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selama ini, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerima insentif operasional Rp6 juta per hari tanpa memperhatikan banyaknya penerima manfaat yang dilayani.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan kebijakan tersebut akan berubah setelah pemerintah menyelesaikan proses refocusing penerima manfaat dan validasi data di seluruh daerah.
Menurutnya, pola lama membuat dapur yang melayani 1.500 penerima manfaat memperoleh insentif yang sama dengan dapur yang hanya melayani sekitar 500 orang.
“Kan sekarang diubahlah oleh yang dulu (pejabat lama) ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp6 juta, 500 pun Rp6 juta. Kan yang dulu begitu,” kata Agustina di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Validasi Data Jadi Dasar Penataan SPPG
Sebelum menetapkan besaran insentif baru, BGN lebih dulu memverifikasi jumlah riil penerima manfaat di setiap wilayah. Proses tersebut menjadi dasar untuk menata kembali jaringan dapur MBG di berbagai daerah.
Dalam praktiknya, sejumlah SPPG berpotensi digabung apabila jumlah penerima manfaat dinilai belum memerlukan beberapa dapur yang berdiri secara terpisah.
Agustina menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian program agar kapasitas dapur lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Mungkin kita akan gabungkan. Bisa jadi karena di daerah sana ternyata hanya ada sekian, kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini, dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing,” ujarnya.
Besaran Insentif Akan Menyesuaikan Kinerja Dapur
Setelah proses penataan selesai, BGN akan menerapkan formula baru dalam pemberian insentif operasional. Besaran dana tidak lagi diberikan secara seragam kepada seluruh dapur.
Sebaliknya, pemerintah akan menghitung insentif berdasarkan jumlah penerima manfaat dan kualitas layanan yang mampu diberikan masing-masing SPPG.
Agustina menegaskan perubahan tersebut juga menghadirkan sistem penilaian yang lebih komprehensif.

“Nanti kita akan tetapkan insentifnya tidak (Rp6 juta) begitu lagi dong, dan tidak sama juga bentuknya,” katanya.
Selain itu, evaluasi tidak hanya melihat jumlah makanan yang diproduksi setiap hari.
BGN juga akan memasukkan berbagai indikator lain, mulai dari kualitas makanan, pemenuhan standar gizi, hingga keamanan pangan.
“Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, keamanan pangannya terpenuhi. Jadi kita akan bikin beberapa komposit untuk penilaian supaya enggak sekadar, ‘oh pokoknya aku masak segini, ya sudah segitu dapatnya’,” lanjut Agustina.
Evaluasi Insentif Tidak Mengubah Dana Bahan Baku
Sementara itu, Kepala BGN Nanik S. Deyang memastikan evaluasi hanya menyasar insentif operasional Rp6 juta per hari.
Menurutnya, alokasi bahan baku makanan sebesar Rp10 ribu per porsi tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak ikut berubah.
“Rp10 ribu itu kan bahan baku, tidak ada kaitannya dengan Rp6 juta per hari. Kita evaluasi insentif Rp6 juta supaya efisien,” tegas Nanik.
Pembengkakan Jumlah Dapur Jadi Sorotan
Evaluasi insentif muncul setelah pemerintah mencatat peningkatan jumlah titik dapur MBG dari rencana sekitar 21 ribu menjadi 27.877 titik.
Artinya, terdapat tambahan 6.877 dapur dibandingkan target awal. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan anggaran secara signifikan apabila seluruh dapur tetap menerima insentif Rp6 juta setiap hari.
Selain menjadi bagian dari evaluasi program, skema insentif operasional tersebut juga masuk dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Penyidik menduga terdapat pihak yang memanfaatkan dana insentif operasional SPPG untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Skema pemberian insentif Rp6 juta per hari sebelumnya mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025 dengan sistem availability-based atau berbasis ketersediaan layanan.
