326 kepala sekolah Sulsel mengajukan pengunduran diri secara massal setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Polemik ini memicu perhatian DPRD Sulawesi Selatan yang meminta Dinas Pendidikan menghentikan dugaan pemaksaan pengunduran diri.
326 kepala sekolah Sulsel dari jenjang SMA dan SMK negeri mengajukan pengunduran diri dalam beberapa pekan terakhir. Pengunduran diri terjadi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penerimaan cashback dari distributor buku dalam pengadaan yang menggunakan dana BOS.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena muncul menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran terhadap kelancaran administrasi dan kepemimpinan sekolah di berbagai daerah.
Secara faktual, jumlah kepala sekolah yang mengundurkan diri mencapai lebih dari 21 persen dari total 1.532 SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan.
Temuan BPK Terjadi dalam Dua Tahap
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Andi Iqbal Najamuddin menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK berlangsung sejak sekitar November 2025.
Pada tahap pertama, BPK menemukan dugaan penerimaan hadiah atau cashback pada 128 kepala sekolah. Selanjutnya, pemeriksaan tahap kedua kembali menemukan kasus serupa yang melibatkan 198 kepala sekolah.
Dengan demikian, total kepala sekolah yang masuk dalam temuan BPK mencapai 326 orang.
“Berdasarkan hasil temuan itu terdapat ada beberapa teman-teman, sekitar 120-an pada saat pertama itu yang dianggap ada penerimaan hadiah. Kalau diistilahkan BPK itu cashback. Dengan nilai-nilai yang sudah tertera. 128 sekolah. Ini tahap satu,” ujar Iqbal dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi E DPRD Sulsel di Makassar, Jumat (12/6/2026).
Disdik Sulsel Bahas Opsi Pengunduran Diri
Dinas Pendidikan Sulsel menilai temuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS.
Karena itu, Disdik bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat membahas berbagai langkah tindak lanjut.
Salah satu opsi yang sempat dipertimbangkan ialah pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, langkah tersebut dinilai berpotensi berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah kemudian menawarkan opsi pengunduran diri sebagai alternatif yang dinilai memiliki konsekuensi kepegawaian lebih ringan.
“Makanya pada waktu itu sepakatlah kami menyampaikan semua kepada kepala sekolah bahwa ini pilihan,” jelas Iqbal.

DPRD Sulsel Tolak Dugaan Pemaksaan Mundur
Di sisi lain, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan meminta Dinas Pendidikan menghentikan proses penandatanganan surat pengunduran diri kepala sekolah.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah menyatakan temuan BPK telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian kerugian oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
Menurutnya, persoalan administratif tersebut seharusnya dianggap selesai sehingga tidak perlu dilanjutkan dengan permintaan pengunduran diri.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai,” tegas Andi Tenri.
Komisi E juga meminta Kepala Dinas Pendidikan membangun komunikasi yang lebih baik agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi isu dugaan pemaksaan terhadap kepala sekolah.
DPR RI dan JPPI Minta Evaluasi Tata Kelola Dana BOS
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera melakukan evaluasi terhadap tata kelola dana BOS di Sulawesi Selatan.
Ia menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memperkuat pembinaan serta pendampingan agar penggunaan dana BOS berjalan sesuai petunjuk teknis.
“Ketika terjadi seperti ini maka artinya pembinaan, kemudian tata kelola, dan juklak-juknis penggunaan dana BOS tersebut harus kita evaluasi lagi,” ujarnya.
Selain itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai pengunduran diri 326 kepala sekolah menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi sistem pelaporan dana BOS secara menyeluruh dan mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Sulsel belum menerbitkan persetujuan resmi atas pengunduran diri para kepala sekolah karena proses evaluasi masih berlangsung. Kondisi tersebut menjadi perhatian menjelang pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 yang membutuhkan kepastian kepemimpinan di setiap sekolah.
