Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Audit Kerugian Negara Kuota Haji Diburu KPK, Penetapan Tersangka Bergantung Hasil BPK

bahasakita.id—KPK menargetkan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024 selesai pada Desember 2025, sebelum masuk pada tahap penetapan tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan seluruh langkah lanjutan hanya dapat dilakukan setelah laporan resmi BPK diterima.

Kalau bisa Desember, alhamdulillah. Tapi sejauh ini informasinya belum ada ke kami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Menelusuri Jejak Kuota di Arab Saudi

Untuk mengurai struktur distribusi kuota, KPK mengirim tim ke Arab Saudi. Mereka mendatangi KBRI serta Kementerian Haji guna memverifikasi dokumen dan keterhubungan pihak-pihak yang terlibat. Proses ini diperkirakan berlangsung sepekan.

Menguji Dokumen dan Praktik di Dalam Negeri

Penyidikan yang dibuka pada 9 Agustus 2025 telah memeriksa ratusan PIHK di banyak daerah. KPK menelaah potensi mark-up, permintaan tambahan kuota, serta relasi antara penyelenggara perjalanan dan pejabat terkait.

Pencegahan dan Aset Terkait Aliran Dana

Sejak 11 Agustus 2025, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dicegah ke luar negeri. Kebijakan berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penyidik menyita rumah di Jabodetabek, satu Mazda CX-3, serta dua motor pada 17 November 2025. Barang-barang itu diduga terkait aliran dana yang akan diuji setelah audit BPK selesai.*