Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter TifaKronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan tersebut memicu protes dari tim kuasa hukum, sementara kepolisian menegaskan langkah itu merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat (19/6) pagi. Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Penangkapan berlangsung di lokasi berbeda. Di sisi lain, tim kuasa hukum kedua tersangka menyampaikan keberatan atas proses yang dilakukan penyidik.

Kronologi Penangkapan Roy Suryo di Bintaro

Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Saat itu Roy berada di rumah bersama keluarganya.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan penyidik datang ke rumah dan mencari kliennya hingga ke ruang privat. Menurutnya, istri Roy sempat meminta petugas menunggu di ruang tamu.

Namun, penyidik tetap melanjutkan proses pencarian terhadap Roy. Selain itu, tim hukum juga menyatakan permintaan untuk menunggu kedatangan penasihat hukum tidak mendapat respons sesuai harapan mereka.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Refly Harun, mengaku telah bertemu Roy di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Menurutnya, Roy tidak memiliki banyak waktu untuk bersiap sebelum dibawa oleh penyidik.

Dokter Tifa Ditangkap Saat Bersiap Ujian Disertasi

Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap Dokter Tifa di apartemennya. Tim Pembela Dokter Tifa menyebut penangkapan terjadi sekitar pukul 06.47 WIB.

Yang jadi sorotan, saat itu Dokter Tifa disebut tengah bersiap mengikuti ujian disertasi program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Setelah proses penangkapan, penyidik membawa Dokter Tifa ke Polda Metro Jaya. Meski begitu, ia tetap mengikuti ujian disertasi secara daring dari lokasi yang disebut berada di lingkungan Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum bahkan memperlihatkan foto yang menunjukkan Dokter Tifa sedang menggunakan laptop ketika menjalani ujian tersebut.

Alasan Polda Metro Jaya Melakukan Penangkapan

Di tengah protes dari tim kuasa hukum, Polda Metro Jaya menjelaskan dasar hukum penangkapan terhadap kedua tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penangkapan bukan tindakan yang berdiri sendiri. Menurutnya, proses tersebut merupakan kelanjutan penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Selain itu, kepolisian menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penyidik perlu memastikan kehadiran para tersangka saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Karena itu, penyidik mengambil langkah untuk memastikan proses tahap dua dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Respons Jokowi Soal Penangkapan Tersangka

Jokowi turut memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, pengadilan nantinya menjadi pihak yang menentukan hasil akhir perkara. Oleh sebab itu, ia memilih menunggu proses persidangan berlangsung.

Tak hanya itu, Jokowi juga menyatakan kesediaannya untuk hadir langsung di persidangan apabila hakim meminta keterangannya.

Yang patut dicatat, Jokowi mengungkapkan bahwa ijazah yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut masih berada di Polda Metro Jaya hingga saat ini.