Penetapan Roy Suryo sebagai tersangkaPenetapan Roy Suryo sebagai tersangka disebut Polda Metro Jaya memenuhi syarat tiga alat bukti sah, 26 ahli, berkas perkara berstatus P21.

Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinilai telah memenuhi ketentuan hukum karena penyidik mengantongi sedikitnya tiga alat bukti sah serta keterangan dari 26 ahli. Hal itu disampaikan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Pernyataan tersebut disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Polda Metro Paparkan Dasar Penetapan Tersangka Roy Suryo

Dalam persidangan, tim hukum menyebut penyidik telah mengumpulkan lebih dari standar minimal alat bukti sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Bukti yang dimaksud meliputi keterangan para saksi, surat atau petunjuk, serta pendapat puluhan ahli.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar anggota tim hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan sebanyak 26 ahli dalam proses penyidikan. Menurut tim hukum, seluruh alat bukti tersebut telah melalui pengujian formal oleh Jaksa Penuntut Umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa pada tahap II pada 19 Juni 2026. Langkah tersebut, menurut Polda Metro Jaya, menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.

Di sisi lain, tim hukum juga menjelaskan Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, mereka menilai dalil yang menyebut penetapan tersangka tidak memiliki bukti permulaan yang cukup tidak sesuai dengan fakta penyidikan.

Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan ketentuan KUHAP lama dalam perkara ini. Menurut mereka, proses penyidikan telah dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku efektif.

Pada akhir jawabannya, tim hukum meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.