Kasus korupsi MBG kembali berkembang setelah eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menyerahkan informasi baru kepada Kejaksaan Agung. Selain menyebut 41 nama yang diduga terkait pengelolaan titik SPPG, Sony juga mengungkap dugaan pengadaan CCTV fiktif bernilai ratusan miliar rupiah dalam program Makan Bergizi Gratis.
Kasus korupsi MBG memasuki babak baru setelah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan tersebut, Sony menyampaikan sejumlah informasi tambahan yang kini menjadi perhatian penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengungkap daftar pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jumlah nama yang disampaikan kepada penyidik bertambah signifikan dibanding keterangan sebelumnya.
Sebelumnya Sony menyebut 26 nama. Namun, setelah penyidik mendalami sejumlah dokumen dan percakapan, jumlah tersebut bertambah menjadi 41 nama.
Daftar Nama Bertambah Menjadi 41 Tokoh
Menurut Krisna, penambahan nama muncul setelah penyidik membuka percakapan yang memuat usulan titik SPPG untuk berbagai pihak. Dalam dokumen tersebut terdapat daftar pihak yang disebut memiliki afiliasi dengan sejumlah titik layanan.
Yang menarik, satu orang disebut memiliki daftar usulan yang berisi berbagai nama baru. Temuan itu kemudian menambah jumlah pihak yang masuk dalam keterangan Sony kepada penyidik.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum mengungkap identitas seluruh nama tersebut kepada publik. Krisna hanya menyebut sebagian nama yang beredar di media sosial ada yang sesuai dan ada pula yang tidak sesuai dengan data yang dimiliki penyidik.
Selain itu, ia menegaskan terdapat sejumlah nama baru yang hingga kini belum pernah muncul dalam pemberitaan maupun pembahasan publik.

Penyidik Dalami Keterangan Mengenai NSD
Dalam pemeriksaan itu, Sony juga menyampaikan informasi mengenai sosok berinisial NSD. Menurut keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, sosok tersebut diduga terkait perubahan yayasan yang mengelola sejumlah titik SPPG.
Krisna menjelaskan terdapat perubahan nama yayasan hingga tiga kali pada titik yang sama. Dalam keterangannya, Sony menyebut titik-titik tersebut berkaitan dengan pihak yang disebut berinisial NSD.
Di sisi lain, penyidik masih mempelajari seluruh keterangan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
Dugaan Pengadaan 5.000 CCTV Fiktif
Selain daftar nama, Sony turut menyerahkan informasi mengenai dugaan pengadaan CCTV fiktif dalam program MBG. Temuan ini menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam permohonan Justice Collaborator yang diajukan kepada penyidik.
Krisna menyebut proyek tersebut berkaitan dengan pengadaan sekitar 5.000 unit CCTV yang direncanakan terpasang di berbagai SPPG. Tak hanya itu, proyek tersebut juga mencakup pengadaan perangkat sidik jari untuk penerima manfaat program.
Dalam praktiknya, setiap SPPG disebut akan dilengkapi lima unit CCTV. Sementara perangkat sidik jari digunakan untuk mencocokkan data penerima manfaat dengan layanan yang tersedia.
Namun, menurut keterangan Sony, vendor yang bertanggung jawab atas pengadaan itu tidak mampu menunjukkan hasil pemasangan ketika diminta melakukan verifikasi.
Akibatnya, muncul dugaan bahwa proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Krisna menyebut nilai proyek yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp300 miliar.
Kejagung Masih Verifikasi Seluruh Informasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan pemeriksaan Sony dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus memverifikasi permohonan Justice Collaborator yang diajukan.
Menurutnya, penyidik masih mempelajari seluruh informasi yang diberikan Sony. Karena itu, belum ada keputusan terkait diterima atau tidaknya permohonan Justice Collaborator tersebut.
Tak hanya itu, Kejagung juga memastikan akan menelusuri informasi mengenai dugaan pengadaan CCTV serta berbagai temuan lain yang disampaikan dalam pemeriksaan.
Sementara itu, jumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 telah bertambah menjadi enam orang. Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan SPPG serta mark up sejumlah pengadaan barang bernilai besar yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
