aset Eddy TansilAset Eddy Tansil kembali disorot. Kejagung didorong menelusuri aset lain dan mengungkap hasil penjualan aset lama untuk pemulihan negara.

Aset Eddy Tansil kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan puluhan miliar rupiah. Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa meminta penelusuran aset lain dilanjutkan untuk memastikan pemulihan kerugian negara tuntas.

Aset Eddy Tansil kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah aset milik terpidana kasus pembobolan uang negara tersebut.

Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa menilai langkah tersebut belum menuntaskan seluruh proses pemulihan aset. Menurutnya, masih terdapat sejumlah aset lain yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Tri menyampaikan pandangan itu dengan membawa amanah almarhum ayahnya, Rachmat Wangsasenjaya. Rachmat merupakan salah satu dari 33 jaksa yang menangani penyitaan dan perampasan aset Eddy Tansil pada masa lalu.

Penjualan Aset Lama Dinilai Belum Terungkap Jelas

Menurut Tri, tim jaksa saat itu telah bekerja maksimal dalam menelusuri dan menyita aset milik Eddy Tansil. Bahkan, nilai aset yang berhasil diamankan disebut melampaui kewajiban uang pengganti yang harus dibayar terpidana.

Ia menjelaskan bahwa pada 14 Juli 1997 sejumlah aset telah diserahkan kepada beberapa bank pemerintah. Selanjutnya, aset tersebut dijual kepada PT Banten Java Persada.

Berdasarkan data yang dimilikinya, nilai transaksi penjualan mencapai sekitar Rp1,36 triliun. Angka tersebut lebih besar dibanding kewajiban Eddy Tansil yang saat itu mencapai Rp900 miliar.

Yang menjadi sorotan, Tri menyebut terdapat selisih ratusan miliar rupiah dari hasil penjualan tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan kejelasan aliran dana hasil penjualan aset yang melebihi kewajiban terpidana.

Masih Ada Aset yang Pernah Dilelang

Tri Adhyaksa Viravibawa
Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa

Tak hanya itu, Tri mengungkapkan adanya aset lain milik Eddy Tansil yang kembali dijual melalui proses lelang pada periode 2009 hingga 2010.

Dalam konteks tersebut, ia menilai proses penelusuran aset belum sepenuhnya selesai. Sebab, informasi mengenai hasil penjualan maupun dana yang telah dikembalikan kepada negara belum sepenuhnya terbuka.

Menurutnya, setiap kelebihan hasil transaksi seharusnya masuk ke mekanisme pengembalian kerugian negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi bagian penting dari pekerjaan panjang yang pernah dijalankan puluhan jaksa dalam perkara Eddy Tansil.

Kejagung Berhasil Selamatkan Aset Baru

Sebelumnya, BPA Kejaksaan Agung berhasil memperoleh kembali sejumlah aset milik Eddy Tansil. Aset tersebut berasal dari proses negosiasi dengan pihak perbankan.

Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut aset yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp51,6 miliar. Selain itu terdapat 20 bidang tanah, vila, serta pabrik.

Jika dihitung secara keseluruhan, nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82,68 miliar.

Menurut Kuntadi, pihak bank bersedia menyerahkan aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan mereka. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Dorongan Menuntaskan Pemulihan Kerugian Negara

Lebih jauh, Tri berharap Kejaksaan Agung membuka kembali penelusuran terhadap seluruh aset yang berkaitan dengan Eddy Tansil.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses pengembalian kerugian negara berjalan optimal. Selain itu, penelusuran lanjutan juga dapat memberikan kepastian atas hasil kerja aparat yang menangani perkara tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Yang perlu digarisbawahi, fokus utama saat ini bukan hanya pada aset yang baru ditemukan. Namun juga pada kejelasan hasil penjualan aset lama yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.