bahasakita.id – Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana melalui keadilan restoratif setelah perdamaian disahkan pada ekspose virtual 24 November 2025. Langkah ini menandai konsistensi penggunaan RJ sebagai instrumen hukum yang mengutamakan pemulihan sosial, bukan semata penghukuman.
Kasus di Paser melibatkan Maharani binti Sabe yang membeli Dexlite hasil penggelapan dalam jumlah kecil. Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan motif penggunaan untuk kebutuhan rumah tangga. Proses ini memperlihatkan bagaimana norma hukum bertemu dengan konteks sosial masyarakat.
Dalam pertemuan damai 6 November 2025, pihak perusahaan menerima penjelasan dan memilih jalur damai. Situasi serupa terjadi pada enam perkara lain dari Bangka, Asahan, dan Polewali Mandar.
Kejagung mempertimbangkan faktor-faktor objektif: ancaman pidana ringan, pelaku pertama kali, dan manfaat sosial dari penghentian perkara. Semua selaras dengan prinsip yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15/2020.
Keadilan restoratif kembali menunjukkan posisinya sebagai ruang dialog antara hukum dan kehidupan sehari-hari masyarakat. (*)
