SPMB SMP Jombang 2026 jalur domisili dibuka mulai Selasa, 23 Juni hingga Kamis, 25 Juni 2026. Seleksi SMP negeri di Kabupaten Jombang tetap memakai jarak tempat tinggal sebagai dasar utama penilaian.
Pendaftaran SPMB SMP Jombang 2026 jalur domisili resmi berlangsung pada 23-25 Juni. Jalur ini menjadi salah satu akses utama calon peserta didik untuk masuk SMP negeri berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Eko Sisprihantono, menjelaskan seleksi jalur domisili SMP berbeda dengan jenjang SMA. Untuk SMP, sistem masih menilai jarak domisili sebagai dasar utama seleksi.
“Ya memang berbeda dengan SMA yang menggunakan nilai akademik sedangkan yang mengutamakan usia, seleksi jalur domisili SMP dinilai murni berdasarkan kedekatan domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan,” jelas Eko.
Kuota Jalur Domisili SMP Jombang 40 Persen
Dalam SPMB SMP Jombang 2026, jalur domisili mendapat kuota 40 persen. Disdikbud Jombang membagi kuota itu menjadi 2 skema.
Skema pertama yaitu domisili radius atau jarak sebesar 20 persen. Skema kedua yaitu domisili sebaran sebesar 20 persen untuk seluruh desa dalam wilayah domisili sekolah.
Menurut Eko, pembagian kuota tersebut bertujuan menjaga pemerataan akses pendidikan. Dengan begitu, setiap desa tetap memiliki peluang masuk SMP negeri di wilayahnya.
“Dari kuota 20 persen itu, setiap satuan pendidikan memberikan alokasi kepada seluruh desa dalam wilayah domisili atau wilayah sebaran. Pembagiannya dilakukan secara merata terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun, jika setelah pembagian merata masih ada sisa kuota, sekolah memberi tambahan kursi berdasarkan jumlah lulusan SD dari tiap desa. Desa dengan jumlah lulusan terbanyak mendapat tambahan lebih dulu.
“Kalau masih ada sisa, kuota dibagikan berdasarkan jumlah lulusan terbanyak. Desa dengan jumlah lulusan paling banyak akan mendapatkan tambahan terlebih dahulu sampai seluruh kuota habis,” terang Eko.
Domisili Sebaran Cegah Wilayah Black Zone
Eko memberi contoh apabila satu wilayah memiliki 20 desa dan tersisa 15 kursi. Maka, 15 kursi itu akan masuk secara berurutan ke desa dengan jumlah lulusan paling banyak.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah ingin menjaga keseimbangan. Di sisi lain, sistem tetap mengakomodasi perbedaan jumlah lulusan di setiap desa.
“Dengan domisili sebaran ini tidak ada lagi wilayah yang black zone, yang jauh dari SMP negeri manapun, mereka punya kesempatan melalui jalur domisili sebaran,” jelasnya.
Artinya, calon peserta didik dari wilayah pinggiran tetap mendapat peluang. Sistem akan lebih dulu mengarahkan mereka ke sekolah dalam wilayah domisili masing-masing.
Orang Tua Bisa Ubah Pilihan Saat Pendaftaran
Meski memakai jarak sebagai dasar seleksi, Disdikbud Jombang mengakui proses verifikasi memiliki tantangan. Jumlah pendaftar SMP negeri mencapai ribuan peserta.
Karena itu, dinas tidak bisa mengecek seluruh data domisili satu per satu. Pemerintah daerah juga membuka ruang laporan masyarakat jika muncul data yang tidak sesuai.
“Kalau menggunakan jarak, kami tidak mungkin mengecek satu per satu dari ribuan calon peserta didik. Karena itu kami juga menunggu laporan masyarakat apabila ditemukan data yang tidak sesuai,” jelasnya.
Apabila calon peserta didik tersisih dari sekolah tujuan, orang tua masih bisa membatalkan pilihan. Mereka dapat memilih sekolah lain selama masa pendaftaran masih berjalan.
“Kalau sudah tersisih bisa dibatalkan, kemudian memilih sekolah lain yang diinginkan. Selama masa pendaftaran masih berjalan dan sistem masih membuka kesempatan, orang tua bisa mencoba alternatif sekolah lainnya,” pungkasnya.
Setelah pendaftaran jalur domisili ditutup pada 25 Juni, tahapan berlanjut ke daftar ulang atau pemberkasan tahap 2. Jadwal pemberkasan berlangsung pada 26-28 Juni 2026.
