Justice Collaborator Sony Sonjaya ditolak Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menilai mantan Wakil Kepala BGN tersebut belum memenuhi syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.
Justice Collaborator Sony Sonjaya menjadi perhatian dalam perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung memastikan permohonan status justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu tidak dapat dikabulkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah memeriksa Sony Sonjaya serta mendalami berbagai bukti sebelum mengambil keputusan tersebut.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan Sony belum memenuhi syarat yang ditentukan untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Dua Syarat Justice Collaborator Tidak Terpenuhi
Syarief menjelaskan terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator.
Pertama, pemohon tidak boleh menjadi pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik. Kedua, pemohon harus mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.
Setelah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap alat bukti yang tersedia, penyidik menyimpulkan Sony Sonjaya tidak memenuhi kedua syarat tersebut.
Secara faktual, penyidik menilai Sony memiliki peran sentral dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari perkara korupsi MBG.
Penyidik Nilai Sony Pelaku Utama

Dalam perkara yang sedang berjalan, penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli titik SPPG dan pengadaan barang serta jasa.
Syarief menegaskan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan titik-titik tersebut.
Karena itu, status pelaku utama menjadi alasan utama penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan mantan pejabat BGN tersebut.
“Saudara SS itu melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” kata Syarief.
Selain itu, penyidik juga belum menemukan pengakuan yang secara jelas membenarkan sangkaan yang disampaikan dalam proses penyidikan.
Menurut Syarief, unsur pengakuan tersebut menjadi syarat penting dalam pemberian status justice collaborator.
Alasan Sony Ajukan Justice Collaborator
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Khrisna Murti, menyampaikan alasan pengajuan justice collaborator kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Khrisna, kliennya ingin membuka informasi mengenai pihak-pihak yang disebut memberi atensi atau perintah terkait dugaan jual beli titik SPPG.
Ia menyebut Sony siap menyampaikan berbagai nama yang selama ini telah disebut dalam berita acara pemeriksaan.
Yang jadi sorotan, Khrisna mengklaim terdapat sejumlah nama besar yang telah diungkap Sony kepada penyidik saat pemeriksaan pada 4 Juni 2026.
Nama-nama tersebut disebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari kalangan partai politik hingga institusi TNI dan Polri.
Meski begitu, pihak kuasa hukum tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud kepada publik.
Enam Tersangka Sudah Ditetapkan
Kejaksaan Agung saat ini terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri alias AYS
- Komisaris PT YAT Andri Mulyono
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga terus mendalami berbagai keterangan, alat bukti, dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
