Kasus korupsi MBG kembali bertambah dengan penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.
Kasus korupsi MBG memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. Penetapan itu menambah jumlah tersangka menjadi lima orang dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andri sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna mendukung proses penyidikan.
Dugaan Mark-Up Pengadaan Motor Listrik
Peran Andri Mulyono terkait pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Menurut Syarief, Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit motor listrik. Tujuannya untuk mendekati pagu anggaran yang tersedia dalam proyek tersebut.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.
Yang jadi sorotan, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan itu mencapai sekitar Rp47 juta per unit. Namun, hingga kini penyidik masih menghitung besaran kerugian akibat dugaan penggelembungan harga tersebut.

Awal Keterlibatan dalam Proyek BGN
Secara faktual, Andri diketahui merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik.
Dalam praktiknya, ia sempat bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Pertemuan tersebut membahas profil perusahaan serta peluang mengikuti proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Setelah itu, Andri memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan motor listrik. Selanjutnya, sejak Februari 2025 ia aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen untuk menindaklanjuti proyek tersebut.
Namun, penyidik menemukan bahwa PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor. Perusahaan tersebut juga belum memiliki dealer maupun bengkel aktif ketika komunikasi terkait pengadaan berlangsung.
Diduga Akuisisi Perusahaan Demi Memenuhi Syarat
Karena itu, Andri diduga bekerja sama dengan saksi berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah tersebut diduga bertujuan agar dapat memenangkan proyek pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Menurut penyidik, HPS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan sedemikian rupa sehingga harga yang muncul menjadi tidak kompetitif.
Pembayaran Penuh dan Manipulasi Dokumen
Kejagung juga menduga Andri menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen atas proyek tersebut. Pembayaran dilakukan berdasarkan berita acara serah terima yang diduga telah dimanipulasi.
Penyidik menilai dokumen itu menggambarkan seolah-olah proses perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi.
Padahal, menurut penyidik, harga maupun spesifikasi motor listrik tidak sesuai dengan standar kebutuhan BGN.
Akibatnya, proyek bernilai besar tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam klaster pengadaan motor listrik.
Lima Tersangka dalam Kasus MBG
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut perkara ini terbagi dalam dua klaster, yakni klaster jual beli titik SPPG dan klaster pengadaan motor listrik.
Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka menjadi lima orang, yaitu:
- Dadan Hindayana, eks Kepala BGN
- Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN
- Asep Yusuf Somantri, pihak swasta dan orang kepercayaan Sony Sonjaya
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
Di sisi lain, Kejagung memastikan tidak akan menyita seluruh motor listrik yang menjadi bagian dari program tersebut. Penyidik hanya memerlukan jejak dan dokumen pengadaan sebagai alat pembuktian dalam perkara korupsi MBG.
