Kejagung buka peluang periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menegaskan seluruh pihak yang mengetahui perkara dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
Kejagung buka peluang periksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul informasi dari pihak kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
Menurutnya, penyidik tidak hanya berpatokan pada satu keterangan dalam mengusut perkara yang kini telah menjerat sejumlah tersangka tersebut.
Penyidik Gunakan Berbagai Alat Bukti
Syarief menjelaskan bahwa penyidikan perkara korupsi MBG dilakukan dengan menggabungkan berbagai jenis alat bukti. Karena itu, setiap informasi yang diterima akan diuji dan dicocokkan dengan bukti lainnya.
Secara faktual, penyidik mengandalkan keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Alat bukti yang kami dapat atau cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, serta ahli,” ujar Syarief, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, langkah penyidik dalam menetapkan tersangka maupun mengembangkan perkara selalu berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Karena itu, Kejagung menegaskan tidak bergantung pada pengakuan satu pihak semata untuk menentukan arah penanganan perkara.
Nanik S Deyang Berpotensi Diperiksa
Yang jadi sorotan, nama Kepala BGN Nanik S Deyang ikut muncul dalam perkembangan penyidikan setelah kuasa hukum Sony Sonjaya menyebut adanya dugaan keterlibatan dalam perubahan nama yayasan pengelola SPPG.
Menanggapi hal tersebut, Syarief tidak memberikan kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu. Namun, ia menegaskan setiap orang yang mengetahui atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa sebagai saksi.
Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas fakta hukum.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami itu berpotensi diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa status saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Dalam praktiknya, penyidik dapat memanggil siapa saja yang dinilai memiliki informasi relevan untuk membantu mengungkap perkara.

Jadwal Pemeriksaan Belum Ditentukan
Hingga saat ini, Kejagung belum mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang.
Syarief menyatakan penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Karena itu, keputusan mengenai pemanggilan saksi akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Enam Tersangka Sudah Ditetapkan
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN
- Asep Yusuf Somantri alias AYS
- Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
- Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
Penyidik hingga kini masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG yang menjadi perhatian publik tersebut.
