Hakim Konstitusi Arsul SaniAnggaran MBG masuk pos pendidikan dipertanyakan Mahkamah Konstitusi. Hakim MK menyoroti prioritas anggaran pendidikan dan dasar

Anggaran MBG masuk pos pendidikan menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi mempertanyakan apakah pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap sesuai konstitusi ketika kebutuhan utama pendidikan dinilai masih belum terpenuhi akibat keterbatasan fiskal.

Anggaran MBG masuk pos pendidikan menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim mempertanyakan dasar konstitusional penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi wajib fungsi pendidikan.

Pertanyaan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat memeriksa tiga perkara yang menguji ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, persoalan utama dalam sidang bukan mengenai manfaat program makan bergizi bagi peserta didik, melainkan mengenai ketepatan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program yang dinilai sebagai layanan penunjang.

Selain itu, Arsul menilai pembahasan harus mempertimbangkan kondisi riil dunia pendidikan yang masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama terkait kesejahteraan tenaga pendidik dan pemenuhan kebutuhan dasar sekolah.

Hakim MK Soroti Prioritas Penggunaan Anggaran Pendidikan

Dalam persidangan, Arsul Sani mempertanyakan apakah program yang berstatus sebagai layanan penunjang pendidikan layak memperoleh pembiayaan dari anggaran pendidikan ketika layanan utama masih menghadapi berbagai kekurangan.

Menurutnya, kemampuan fiskal pemerintah memiliki batas sehingga penentuan prioritas penggunaan anggaran menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam menilai kesesuaian kebijakan dengan konstitusi.

Yang menjadi sorotan, Arsul mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi kesejahteraan guru yang menurut berbagai kesaksian di persidangan masih menghadapi tantangan, termasuk adanya tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri yang menerima gaji pokok di bawah upah minimum regional.

Perdebatan Berfokus pada Sumber Pendanaan MBG

Hakim Arsul menegaskan bahwa sidang tidak memperdebatkan manfaat pemenuhan gizi bagi peserta didik. Sebaliknya, pembahasan lebih diarahkan pada apakah anggaran Program Makan Bergizi Gratis tepat ditempatkan dalam porsi mandatory spending sebesar 20 persen untuk fungsi pendidikan.

Dalam konteks tersebut, ia mempertanyakan prioritas negara ketika masih terdapat kebutuhan pendidikan yang dinilai belum terpenuhi secara maksimal akibat keterbatasan anggaran.

Menurutnya, pertanyaan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia dalam sektor pendidikan, khususnya mengenai kebijakan yang seharusnya memperoleh prioritas pembiayaan.

Sidang Menguji Ketentuan dalam UU APBN 2026

Persidangan berlangsung untuk memeriksa tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Ketiga permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, Rega Felix, serta Reza Sudrajat. Para pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengatur anggaran pendidikan, termasuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut para pemohon, rumusan norma tersebut menjadi bermasalah ketika dibaca bersama bagian penjelasan yang secara eksplisit memasukkan Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Pemohon Nilai Norma Berpotensi Terlalu Luas

Pemohon menilai frasa mengenai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan tidak memiliki batasan yang cukup jelas. Akibatnya, ruang lingkup penggunaan anggaran pendidikan dinilai dapat diperluas untuk membiayai berbagai kegiatan yang hanya memiliki hubungan tidak langsung dengan proses pendidikan.

Selain itu, para pemohon berpandangan norma tersebut berpotensi berubah dari instrumen pembatas menjadi dasar yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal dalam penyusunan maupun pelaksanaan anggaran.

Persidangan masih berlanjut untuk mendalami berbagai argumentasi dari para pihak sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan terhadap permohonan pengujian undang-undang tersebut.