Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun ArisastraPemeriksaan pelapor kasus video JK di Polda Metro Jaya menghadirkan bukti YouTube, podcast, dan media sosial terkait laporan terhadap Ade CS,

Pemeriksaan pelapor kasus video JK berlangsung di Polda Metro Jaya dengan menghadirkan berbagai barang bukti, mulai dari video YouTube, podcast, hingga unggahan media sosial. Pelapor juga memaparkan kronologi dan bagian video yang dinilai menjadi pokok persoalan.

Pemeriksaan pelapor kasus video JK menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan terhadap Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda. Polda Metro Jaya mulai meminta keterangan dari Gurun Arisastra selaku perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI sekaligus pelapor dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya pada Rabu (24/6). Selain memberikan keterangan, Gurun juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi proses penyelidikan.

Perkara ini berawal dari laporan Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama yang terdiri atas 40 organisasi masyarakat Islam terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Pelapor Serahkan Beragam Barang Bukti

Dalam pemeriksaan tersebut, Gurun membawa berbagai dokumen dan materi digital yang sebelumnya juga telah disampaikan ketika membuat laporan di Bareskrim Polri.

Barang bukti itu terdiri atas tangkapan layar, rekaman video YouTube, tayangan podcast, hingga unggahan media sosial yang dinilai berkaitan dengan laporan.

Menurut Gurun, seluruh bukti tersebut disiapkan untuk membantu penyidik memahami konteks perkara secara utuh.

Yang kami lampirkan terkait postingan dari Permadi Arya, Grace Natalie, sedangkan Ade Armando terkait kontennya di podcast Cokro TV,” ujarnya.

Selain menyerahkan dokumen digital, pelapor juga menjelaskan hubungan setiap bukti dengan pokok laporan yang sedang diselidiki.

Kronologi dan Bagian Video Dijelaskan ke Penyidik

Tak hanya membawa bukti, Gurun juga memaparkan kronologi perkara secara rinci selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia menjelaskan bagian-bagian tertentu dalam video yang menurut pelapor menjadi dasar munculnya dugaan persoalan hukum.

Dengan demikian, penyidik memperoleh penjelasan mengenai menit maupun detik yang dianggap relevan dalam laporan tersebut.

Kami juga akan menyampaikan menit atau detik mana yang menjadi masalah dalam perkara ini. Nanti akan kami sampaikan detail di pemeriksaan itu,” katanya.

Menurut Gurun, penjelasan tersebut penting agar penyidik dapat menilai keseluruhan konteks materi yang dipersoalkan.

Pelapor Sayangkan Pelimpahan Perkara

Di sisi lain, Gurun menyampaikan keberatan atas keputusan pelimpahan penanganan perkara dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Ia menilai perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar menyangkut individu yang menjadi objek dalam video.

Menurutnya, substansi laporan juga berkaitan dengan isu kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa.

Bagi kami perkara ini bukan hanya mengenai Pak JK sebagai subjek, tetapi terkait kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa,” tuturnya.

Ia menambahkan narasi yang tidak utuh berpotensi memunculkan persoalan di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat.

Laporan Libatkan Tiga Terlapor

Sebelumnya, Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama yang beranggotakan 40 ormas Islam melaporkan tiga figur ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.

Meski penanganannya kini berada di Polda Metro Jaya, proses penyelidikan tetap berjalan dengan pemeriksaan pelapor, pendalaman barang bukti, serta pengumpulan keterangan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.