Bahasa Kita – Perwakilan 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama menolak keputusan pelimpahan laporan kasus ujaran kebencian dan penghasutan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla atau JK.
Dalam kasus itu, tiga nama dilaporkan ke Bareskrim Polri, yakni mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Ade Armando, Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie, serta kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda.
Perwakilan LBH Syarikat Islam atau SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya meminta Bareskrim tetap menangani perkara tersebut dan tidak melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.
“Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Gurun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Gurun, informasi terkait pelimpahan perkara itu diketahui setelah muncul laporan serupa di Polda Metro Jaya yang diajukan kelompok lain.
Aliansi Ormas Islam Siapkan Saksi dan Ahli
Di sisi lain, Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama menyatakan telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk mendukung proses hukum dalam perkara tersebut.
Gurun mengatakan pihak pelapor siap bekerja sama dengan penyidik apabila proses pemeriksaan lanjutan dilakukan.
“Artinya kami siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi maupun ahli-ahli, dan juga pelapor juga siap untuk diperiksa dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Yang jadi sorotan, laporan tersebut berkaitan dengan konten yang dinilai memotong video ceramah Jusuf Kalla sehingga memunculkan persepsi tertentu di ruang publik.
Dalam konteks tersebut, pihak pelapor menilai isi konten yang beredar berpotensi menimbulkan ujaran kebencian dan penghasutan.
Sementara itu, hingga kini proses hukum terhadap laporan tersebut masih menjadi perhatian publik.

Laporan terhadap Ade Armando Cs Teregister di Bareskrim
Sebelumnya, Aliansi 40 ormas Islam resmi melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Adapun laporan tersebut diajukan oleh perwakilan LBH Syarikat Islam atau SEMMI, Gurun Arisastra.
Tak hanya itu, pelapor juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara serius karena berkaitan dengan isu sensitif di tengah masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya, polemik mengenai video ceramah Jusuf Kalla terus berkembang di media sosial dan memunculkan berbagai respons dari sejumlah kelompok masyarakat.
Kasus Video Ceramah JK Jadi Perhatian Publik
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang kemudian direspons oleh sejumlah tokoh dan kreator konten.
Pihak pelapor menilai respons tersebut telah menggiring opini tertentu terhadap isi ceramah JK.
Namun pada praktiknya, proses penyelidikan terkait laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut aparat kepolisian.
Sementara itu, Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah diajukan ke Bareskrim Polri.
