Vonis Nadiem MakarimVonis Nadiem 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. putusan hakim, uang pengganti Rp809,5 miliar, dan dissenting opinion.

Vonis Nadiem Makarim menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Vonis Nadiem Makarim dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Selain pidana penjara, majelis juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dakwaan Primer Tidak Terbukti

Secara faktual, majelis hakim tidak menerima seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. Namun, majelis menilai unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi.

Karena itu, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam konteks tersebut, putusan akhirnya mengacu pada dakwaan subsider, bukan dakwaan primer sebagaimana dibacakan jaksa sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah

Hakim Wajibkan Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Tak hanya menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan kepada Nadiem Makarim.

Hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun.

Ketentuan mengenai uang pengganti tersebut menjadi bagian dari amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Ada Dissenting Opinion dari Anggota Majelis Hakim

Yang menjadi sorotan, putusan majelis tidak diambil secara bulat.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap perkara tersebut.

Menurut Andi Saputra, dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Ia menilai Nadiem Makarim semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat dari Putusan Hakim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, penuntut umum meminta majelis menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.

Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang berbeda. Hukuman penjara menjadi 10 tahun dengan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,5 miliar berikut pidana tambahan lima tahun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.