Nadiem Anwar MakarimNadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan Lebih Berat dari Kasus Terorisme

Bahasa Kita – Nadiem Makarim mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2020-2022. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menilai tuntutan terhadap dirinya terasa lebih berat dibanding sejumlah perkara pidana lain.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta uang pengganti Rp5,68 triliun.

Usai sidang, Nadiem mengaku kecewa dan bingung dengan arah tuntutan yang diterimanya. Ia bahkan membandingkan tuntutan tersebut dengan kasus pembunuhan hingga terorisme.

Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujar Nadiem.

Pernyataan itu langsung menjadi sorotan karena menunjukkan kritik terbuka terhadap rasa keadilan dalam sistem peradilan pidana.

Nadiem Makarim Soroti Besarnya Ancaman Hukuman

Yang jadi sorotan dalam perkara ini bukan hanya tuntutan penjara 18 tahun, tetapi juga ancaman pidana tambahan jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Totalnya mencapai Rp5,680 triliun.

Dalam praktiknya, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara sembilan tahun dapat dijatuhkan.

Artinya, ancaman pidana yang dihadapi Nadiem dapat bertambah lebih lama apabila tuntutan tersebut dikabulkan pengadilan.

Nadiem mengaku tidak memahami dasar tuntutan uang pengganti tersebut karena merasa tidak memiliki harta sebesar yang disebut jaksa.

“Tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar,” kata dia.

Dalam sudut pandang ini, Nadiem menilai dirinya mendapat tekanan hukum yang sangat besar dibanding perkara pidana lain yang pernah ia lihat.

Kritik terhadap Sistem Peradilan Muncul di Persidangan

Pada saat bersamaan, pernyataan Nadiem juga memunculkan kritik terhadap sistem peradilan pidana. Ia menyinggung kemungkinan adanya persoalan yang selama ini tidak terlihat publik.

Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka,” ujar Nadiem.

Pernyataan tersebut menunjukkan kekecewaan terdakwa terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Nadiem bahkan mengaku sebenarnya berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut.

Menurutnya, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah dalam proyek pengadaan Chromebook.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menegaskan seluruh tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Jaksa Roy Riady menyatakan konstruksi tuntutan berasal dari bukti elektronik, dokumen audit, keterangan saksi, hingga hasil forensik telepon seluler.

Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy.

Kasus Chromebook Jadi Perdebatan Publik

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berkembang menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pendidikan nasional bernilai besar.

Jaksa menyebut proyek pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun dan berdampak terhadap pemerataan pendidikan di Indonesia.

Namun pada kenyataannya, fokus perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan korupsi proyek tersebut. Besarnya tuntutan pidana terhadap mantan menteri pendidikan juga menjadi bahan perdebatan di ruang publik.

Di luar itu, Nadiem tetap menyatakan dirinya tidak menyesal pernah masuk ke pemerintahan meski kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Ia mengaku sakit hati dengan proses hukum yang dialaminya setelah hampir satu dekade mengabdi di sektor pendidikan dan pemerintahan.