Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda PancasilaJapto Soerjosoemarno diperiksa KPK selama enam jam sebagai saksi dalam pengembangan kasus gratifikasi Rita Widyasari.

Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK selama enam jam sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Seusai pemeriksaan, Ketua Umum Pemuda Pancasila itu memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/6/2026). Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.38 WIB.

Meski didampingi sejumlah orang, Japto tidak memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.

KPK Dalami Dugaan Aset yang Berkaitan dengan Perkara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menjelaskan bahwa Japto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang dalam pengembangan perkara tersebut.

Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang.

Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kasus Berawal dari Dugaan Gratifikasi Perizinan Sawit

Kasus yang kini terus dikembangkan KPK bermula pada 28 September 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Menurut penyidik, Rita diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidikan Terus Berkembang hingga Dugaan Gratifikasi Batu Bara

Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomi. Barang yang disita meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai barang lainnya.

Yang menjadi sorotan, pada 19 Februari 2025 KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$5 per metrik ton batu bara.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 19 Februari 2026. KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

  • PT Sinar Kumala Naga
  • PT Alamjaya Barapratama
  • PT Bara Kumala Sakti

Pemeriksaan terhadap Japto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan yang terus dilakukan KPK untuk menelusuri aliran aset serta dugaan gratifikasi dalam perkara yang telah berkembang sejak 2017 tersebut.