Amplop Bupati Kuansing menjadi fokus pendalaman KPK setelah Raja Juli Antoni mengaku mengembalikannya. Dugaan kaitannya dengan pelepasan HPT.

Amplop Bupati Kuansing menjadi perhatian KPK setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku mengembalikannya sebelum operasi tangkap tangan berlangsung. Penyidik kini mendalami keterkaitan amplop tersebut dengan perkara yang sedang diusut.

Perkembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, memasuki babak baru. Kali ini, perhatian penyidik mengarah pada sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan informasi tersebut menjadi bagian dari materi pendalaman penyidikan. Penyidik akan menelusuri apakah amplop tersebut memiliki hubungan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau berkaitan dengan kepentingan lain.

Sementara itu, perkara utama yang menjerat Suhardiman tetap berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Raja Juli Antoni Ungkap Kronologi Pengembalian Amplop

Raja Juli Antoni membenarkan dirinya menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing setelah adanya permohonan audiensi dari pemerintah daerah. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan terdokumentasi.

Namun, setelah audiensi selesai, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya.

Meski begitu, proses pengembalian tidak berlangsung pada hari yang sama. Raja Juli menjelaskan ajudannya memiliki agenda kedinasan sehingga pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 dengan fasilitasi Polda Riau di Polres Kuantan Singingi.

KPK Akan Telusuri Isi dan Tujuan Amplop

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap informasi yang muncul akan menjadi bahan pendalaman penyidik. Karena itu, keberadaan amplop tersebut akan diperiksa bersama fakta-fakta lain yang telah dikumpulkan.

Yang menjadi sorotan, penyidik juga tengah mendalami dugaan pengumpulan uang yang berasal dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh sebab itu, penyidik akan memastikan apakah terdapat hubungan antara dugaan tersebut dengan amplop yang ditinggalkan di kantor Kementerian Kehutanan.

Selain meminta keterangan para pihak terkait, KPK membuka peluang memeriksa dokumen maupun bukti tambahan apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Ahmad Taufik Husein
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein

KPK Singgung Kewajiban Melaporkan Dugaan Gratifikasi

Di sisi lain, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menegaskan penyelenggara negara memiliki kewajiban memahami ketentuan mengenai pelaporan dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut muncul setelah Raja Juli menjelaskan alasan pengembalian amplop yang dilakukan beberapa hari setelah pertemuan berlangsung. Menurut KPK, ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi telah menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara.

Raja Juli Tegaskan Siap Bantu Penyidikan

Dalam keterangannya, Raja Juli juga menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan penerbitan izin pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Ia menyatakan hingga kini belum pernah mengeluarkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

Selain itu, Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia menyatakan siap memenuhi permintaan dokumen maupun memberikan keterangan apabila penyidik KPK memerlukannya.

Lebih jauh, KPK menegaskan pendalaman terhadap perkara ini masih terus berjalan. Penyidik akan mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.