Platinum 55 kg yang ditemukan KPK di mobil Bupati Langkat Syah Afandin menjadi salah satu temuan terbesar dalam operasi tangkap tangan terbaru. Penyidik kini menelusuri asal-usul logam mulia tersebut sekaligus memverifikasi keasliannya melalui ahli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 55 keping logam mulia jenis platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil milik Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Temuan tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar KPK sehari setelah operasi. Selain menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka, penyidik juga mulai mendalami asal-usul seluruh barang bukti yang ditemukan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan tim penyidik menemukan puluhan keping platinum ketika melakukan penggeledahan kendaraan milik tersangka.
“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” kata Taufik.
KPK Perkirakan Nilai Platinum Capai Puluhan Miliar
Berdasarkan penelusuran awal, KPK memperkirakan satu keping platinum memiliki nilai sekitar Rp900 juta. Dengan jumlah 55 keping, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp40 miliar.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal. Selanjutnya, penyidik akan meminta bantuan ahli untuk memastikan keaslian logam mulia tersebut.
“Dugaan awal itu ada nilainya sekitar Rp900 jutaan per keping sehingga totalnya sekitar Rp40-an miliar,” ujar Taufik.
Ahli Akan Memastikan Keaslian Platinum

Selain menelusuri asal-usul platinum, KPK juga akan menggandeng lembaga yang memiliki kompetensi menguji logam mulia.
Dalam praktiknya, penyidik mempertimbangkan melibatkan tenaga ahli dari Antam maupun Pegadaian agar hasil pemeriksaan memiliki dasar teknis yang kuat.
“Terkait keasliannya juga kita akan minta kepada ahli, mungkin dari Antam atau Pegadaian,” kata Taufik.
Barang Bukti Lain Ikut Disita
Tak hanya platinum, KPK turut menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan perkara suap. Selain itu, penyidik mengamankan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp1,22 miliar.
Barang bukti lain meliputi dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, perangkat elektronik, serta sejumlah dokumen.
Syah Afandin Resmi Menjadi Tersangka
KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Syah Afandin dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub disangkakan sebagai pihak pemberi suap sesuai ketentuan yang berlaku.
