Kasus Bupati Langkat memasuki tahap lanjutan setelah KPK mulai mendalami asal-usul platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan saat operasi tangkap tangan. Penyidik juga menyiapkan pemeriksaan ahli untuk memastikan nilai dan keaslian barang tersebut.
Penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin terus berkembang. Setelah operasi tangkap tangan berlangsung, perhatian kini tertuju pada puluhan keping platinum yang ditemukan di dalam mobil milik tersangka.
KPK menyatakan temuan tersebut masih memerlukan pendalaman. Selain meminta penjelasan langsung kepada Syah Afandin, penyidik akan menguji keaslian logam mulia melalui lembaga yang memiliki kompetensi.
Keaslian Platinum Masih Menunggu Verifikasi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidik belum mengambil kesimpulan akhir mengenai nilai barang bukti sebelum proses verifikasi selesai.
Karena itu, KPK berencana meminta bantuan ahli dari Antam maupun Pegadaian untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap platinum tersebut.
Langkah tersebut sekaligus menjadi dasar dalam menentukan nilai sebenarnya dari barang bukti yang diamankan saat OTT.
Nilai Sementara Diperkirakan Lebih dari Rp40 Miliar
Berdasarkan penelusuran awal melalui informasi harga yang tersedia secara umum, satu keping platinum diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta.
Jika estimasi tersebut sesuai hasil pemeriksaan, total nilai 55 keping logam mulia itu mencapai kisaran Rp40 miliar.
Meski begitu, angka tersebut masih bersifat dugaan awal dan dapat berubah setelah proses verifikasi selesai.
Penyidik Amankan Berbagai Barang Bukti
Selain platinum, KPK menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penyidik juga mengamankan uang dalam mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah.
Tak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, perangkat elektronik, dan dokumen turut menjadi barang bukti.
Penyidikan Berlanjut terhadap Dua Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Syah Afandin sebagai Bupati Langkat dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses pada Pilkada 2024.
Syah Afandin disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Dengan bertambahnya proses pemeriksaan terhadap barang bukti, penyidik masih melanjutkan penelusuran mengenai asal-usul platinum, nilai sebenarnya, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
