ETLE Face RecognitionETLE Face Recognition terintegrasi dengan Dukcapil sehingga pengendara yang menutup pelat nomor tetap dapat diidentifikasi

ETLE Face Recognition menjadi teknologi terbaru yang disiapkan Korlantas Polri untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas. Sistem ini memungkinkan kamera mengenali wajah pengemudi meski pelat nomor kendaraan ditutup atau tidak terbaca.

Korlantas Polri terus mengembangkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satu inovasi terbaru adalah penerapan ETLE Face Recognition yang dirancang meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar lalu lintas.

Teknologi tersebut hadir di tengah maraknya pengendara, terutama sepeda motor, yang sengaja menutup pelat nomor kendaraan menggunakan stiker, masker, maupun kertas. Cara itu kerap dilakukan untuk menghindari kamera ETLE saat melakukan pelanggaran.

Namun, dengan sistem baru tersebut, identitas pengemudi tidak lagi hanya bergantung pada nomor registrasi kendaraan.

ETLE Face Recognition Terhubung dengan Data Dukcapil

Berdasarkan informasi Humas Polri, ETLE Face Recognition telah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Integrasi tersebut memungkinkan sistem melakukan pencocokan identitas ketika pelat nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan belum terdaftar, maupun terdapat ketidaksesuaian data registrasi.

Selain itu, teknologi ini juga digunakan sebagai proses verifikasi tambahan dalam penegakan hukum berbasis elektronik.

Menurut Humas Polri, integrasi data bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.

Pengendara yang Menutup Pelat Nomor Tetap Berisiko Ditilang

Dalam beberapa waktu terakhir, petugas menemukan banyak kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan. Ada pula yang sengaja menutup sebagian maupun seluruh angka registrasi.

Praktik tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas. Karena itu, keberadaan ETLE Face Recognition diharapkan dapat mengurangi upaya menghindari tilang elektronik.

Di sisi lain, kewajiban memasang tanda nomor kendaraan telah diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, Pasal 280 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan yang ditetapkan Polri.

  • Pidana kurungan paling lama dua bulan.
  • Denda paling banyak Rp500.000.

Fungsi ETLE Tidak Hanya Membaca Pelat Nomor

Dalam praktiknya, sistem ETLE terbaru tidak hanya mengandalkan kamera pembaca nomor kendaraan.

Ketika pelat nomor tidak dapat dikenali, sistem akan memanfaatkan identifikasi wajah sebagai bagian dari proses pencocokan data. Akibatnya, peluang pelanggar lolos dari identifikasi menjadi semakin kecil.

Selain itu, teknologi tersebut juga mendukung proses penegakan hukum yang lebih cepat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan digital.

Polri Dorong Penegakan Hukum Berbasis Teknologi

Melalui pengembangan ETLE Face Recognition, Polri menargetkan pelayanan lalu lintas menjadi lebih efektif dan berbasis data.

Yang menarik, teknologi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum ketika data kendaraan tidak lengkap maupun memerlukan verifikasi tambahan.

Dengan demikian, sistem ETLE tidak lagi hanya bergantung pada identitas kendaraan, tetapi juga mampu mengenali identitas pengemudi melalui integrasi data kependudukan yang telah disiapkan.