Penyelundupan 3,37 kg psikotropika berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta. Dua warga negara China ditangkap saat tiba dari Kuala Lumpur dengan membawa paket berkedok kopi dan susu bubuk yang diduga berisi psikotropika.
Penyelundupan 3,37 kg psikotropika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dua warga negara China yang diduga berperan sebagai kurir diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Kamis (9/7/2026) malam.
Kedua tersangka diketahui bernama Zou Lihua (20) dan Zhang Shijie (30). Penangkapan dilakukan oleh Tim 2 Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) bersama Subdirektorat 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan psikotropika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur udara.
Bareskrim Kembangkan Jaringan Internasional Malaysia-Jakarta
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan penyelidikan dilakukan bersama analis Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan hasil pemantauan, petugas kemudian mencurigai dua penumpang yang baru tiba dari Kuala Lumpur.
Saat penggeledahan sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan sejumlah kemasan hijau bertuliskan “oriental kopi” serta kemasan susu bubuk. Setelah diperiksa, kemasan tersebut berisi bubuk berwarna oranye yang diduga mengandung psikotropika dengan berat keseluruhan mencapai 3.370,17 gram.
Selain barang bukti utama, penyidik juga menyita tiga unit telepon genggam, paspor, serta boarding pass milik kedua tersangka. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Zou Lihua mengaku direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seseorang bernama Yining. Ia dijanjikan imbalan sebesar 500 dolar Amerika Serikat untuk membawa paket tersebut ke Indonesia dan menyerahkannya kepada penerima. Dari nilai tersebut, Zou mengaku telah menerima uang muka sebesar 200 dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, Zhang Shijie menyatakan dirinya hanya memenuhi ajakan Zou untuk berlibur ke Indonesia. Ia mengaku mengira barang yang dibawa hanyalah kopi dan minuman kemasan biasa karena seluruh tiket penerbangan maupun bagasi diurus oleh rekannya tersebut.
Di sisi lain, Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak yang mengendalikan pengiriman dari luar negeri. Penyidik juga menelusuri aliran dana sindikat internasional tersebut sekaligus memburu bandar yang diduga berada di balik upaya penyelundupan psikotropika jaringan Malaysia-Jakarta.
