Febrie Adriansyah resmi berstatus tersangka setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyelesaikan gelar perkara. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu diduga terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar.
Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah Polri mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Dalam kesempatan yang sama hadir Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono.
Secara faktual, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum sebelum mengambil keputusan tersebut. Proses itu mencakup pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga penggeledahan.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Usai Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Menurut Totok Suharyanto, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli dalam proses penyelidikan perkara.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan sejumlah penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung, penyidik menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hasilnya, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tersangka kedua adalah FA atau Febrie Adriansyah.
Dalam konteks tersebut, penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dugaan Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah
Polri menyebut dugaan perkara yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah mencakup kasus PT Asabri dan kemungkinan tindak pidana korupsi lainnya.
Menurut penjelasan Totok, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada sejumlah pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang.
Yang jadi sorotan, penyidik memasukkan unsur dugaan korupsi dan pencucian uang dalam satu rangkaian perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, proses penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan yang melanggar hukum, tetapi juga pada aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Meski begitu, aparat penegak hukum belum mengungkap rincian nilai kerugian maupun detail peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers tersebut.
Komisi III DPR Ungkap Status Tersangka Febrie
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, ia menyebut satu tersangka berinisial DR dan satu lagi berinisial F.
Ia juga mengaitkan inisial tersebut dengan jabatan yang sebelumnya ditempati Febrie Adriansyah sebelum posisi itu kini diisi Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Yang menarik, pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dalam forum yang juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung.
Hal itu menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga dalam penyampaian perkembangan perkara kepada publik.
Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Selain mengumumkan status tersangka, Kortas Tipidkor Polri juga mengambil langkah lanjutan terkait sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Dalam praktiknya, Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung.
Tiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Totok menjelaskan bahwa keputusan itu lahir dari kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pelimpahan dilakukan untuk memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Dengan kata lain, koordinasi tersebut bertujuan menjaga efektivitas penanganan perkara yang memiliki keterkaitan satu sama lain.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, penyidik telah menegaskan status dua tersangka dan menyerahkan tiga perkara terkait kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari mekanisme sinergitas antarpenegak hukum.
