Lawan Ujaran Kebencian

Resbob, Data Digital, dan Ujian Ruang Publik

bahasakita.id – Penanganan kasus pemilik akun media sosial Resbob membuka kembali perbincangan mengenai kualitas ruang publik digital Indonesia, khususnya terkait maraknya ujaran kebencian berbasis identitas.

Resbob diamankan kepolisian setelah konten siaran langsungnya dinilai memuat ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Secara kuantitatif, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, mencapai lebih dari 221 juta pengguna dan sekitar 140 juta akun aktif media sosial. Ruang digital dengan demikian berfungsi sebagai ruang diskursus publik utama.

Dalam riset AJI Indonesia dan Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024, sekitar 13,82 persen percakapan media sosial teridentifikasi mengandung ujaran kebencian. Angka ini memberi gambaran tentang normalisasi bahasa yang menyerang identitas kelompok.

Model algoritmik media sosial yang mengedepankan keterlibatan berkontribusi pada penyebaran konten bermuatan emosi tinggi. Di titik ini, ujaran kebencian tidak hanya menjadi ekspresi personal, tetapi juga bagian dari arsitektur komunikasi digital.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE membedakan secara tegas antara kritik yang sah dan penghasutan berbasis identitas. Penegakan hukum pada kasus Resbob menempatkan batas tersebut dalam praktik.

Kasus ini memperlihatkan perlunya penguatan literasi digital, transparansi moderasi platform, serta konsistensi penegakan hukum agar ruang publik digital tetap sehat dan berorientasi pada keberagaman.***