Sidang korupsi JGSS kembali menjadi sorotan setelah nama pendakwah Gus Miftah muncul dalam persidangan dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang. Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan yang menyebut dugaan aliran dana Rp100 juta, sementara saksi tidak membantah isi keterangannya.
Sidang korupsi JGSS di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026), memunculkan fakta baru setelah jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda Solo-Semarang, Dheki Martin.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Nama tersebut muncul ketika jaksa mengonfirmasi isi BAP kepada saksi.
Secara faktual, Dheki tidak membantah keterangan yang tertuang dalam BAP. Jaksa kemudian memastikan identitas sosok yang dimaksud sebelum melanjutkan pembacaan isi dokumen penyidikan.
Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana dan Fakta Persidangan
Jaksa sempat memastikan identitas Gus Miftah dengan menyinggung peristiwa yang pernah ramai di publik. Setelah itu, saksi membenarkan bahwa sosok yang dimaksud merupakan pendakwah tersebut.
“Iya,” jawab Dheki saat jaksa mengonfirmasi identitas yang dimaksud dalam persidangan.
Selanjutnya, jaksa kembali membacakan isi BAP yang menyebut dugaan aliran dana Rp100 juta. “Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak dari duit proyek supaya orang tahu,” kata jaksa di ruang sidang.
Selain membahas dugaan aliran dana, persidangan juga mengulas kedatangan Nur Hidayat ke kantor Dheki ketika proyek JGSS masih berlangsung. Menurut kesaksian Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan keinginan ikut terlibat dalam proyek tersebut.
Namun, Dheki menjelaskan proyek telah memiliki pemenang tender resmi. Karena itu, ia mengarahkan Nur Hidayat agar berkoordinasi langsung dengan kontraktor pelaksana, Feri Septa alias Gareng.
Yang menarik, Dheki juga mengungkap pernyataan Nur Hidayat saat pertemuan berlangsung. Menurut kesaksiannya, Nur Hidayat mengaku bekerja di bawah arahan Sudewo.
“Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang,” ujar Dheki di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo berkaitan dengan proyek Jalur Ganda Solo-Semarang yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Sudewo diduga menerima alokasi fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp721,5 juta. Tak hanya itu, dakwaan juga mencantumkan dugaan tindak pidana pemerasan serta suap yang berkaitan dengan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mendalami dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api tersebut beserta rangkaian fakta yang muncul selama proses persidangan.
