Kerugian negara Rp34,6 triliun menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tiga kasus tersebut mencakup perkara batu bara PLTU, PT Asabri, dan proyek Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Kerugian negara Rp34,6 triliun tercatat dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. Kasus tersebut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian perkara sekaligus penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan perkara itu mencerminkan komitmen bersama dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kasus Asabri Menjadi Penyumbang Kerugian Terbesar
Dari tiga perkara tersebut, kasus dugaan korupsi PT Asabri menjadi penyumbang kerugian negara terbesar. Nilainya mencapai Rp22,78 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bergulir sejak 2013 dan berkaitan dengan pengelolaan dana investasi perusahaan selama periode 2012 hingga 2019. Berdasarkan data yang pernah dipublikasikan, penyimpangan terjadi dalam penempatan investasi pada saham dan reksa dana yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua BPK saat itu, Agung Firman Sampurna, menyebut kerugian tersebut berasal dari dana investasi yang belum kembali hingga 31 Maret 2021.
“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun,” ujarnya.
Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Rugikan Negara Rp5 Triliun
Sementara itu, perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun.
Kortas Tipidkor Polri menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2018. Yang jadi sorotan, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga dampak ekonomi akibat pemadaman listrik di berbagai daerah.
Beberapa wilayah yang sempat terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan kerugian tersebut mencakup dampak ekonomi yang muncul akibat blackout.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus.
Proyek Krakatau Steel Diduga Rugikan Negara Rp6,9 Triliun

Selain itu, perkara pengadaan Blast Furnace Complex (BFC) konferensi Pers Kortastipidkor Perkembangan Kasus PT ASABRIjuga masuk dalam daftar kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp6,9 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan proyek pembangunan pabrik tersebut berlangsung pada periode 2011 hingga 2019. Tujuannya untuk mendukung industri baja nasional melalui produksi besi cair berbahan bakar kokas.
Namun, dalam praktiknya nilai proyek terus meningkat. Kontrak awal senilai Rp4,7 triliun bertambah hingga mencapai Rp6,9 triliun setelah beberapa kali perubahan perjanjian.
Menurut Burhanuddin, proyek tersebut tidak selesai dan hasil pekerjaannya tidak dapat dimanfaatkan.
“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin.
Ia juga menegaskan kondisi proyek saat ini masih mangkrak dan tidak layak digunakan karena sejumlah pekerjaan belum terselesaikan.
Dengan rincian kerugian Rp22,78 triliun pada kasus Asabri, Rp6,9 triliun pada proyek Krakatau Steel, serta Rp5 triliun pada perkara batu bara PLTU, total kerugian yang pernah terungkap ke publik mencapai Rp34,68 triliun atau sekitar Rp34,6 triliun.
