OTT KPK Bupati Sukoharjo menjadi kasus terbaru yang menjerat kepala daerah di Jawa Tengah sepanjang 2026. Sebelum Etik Suryani, KPK lebih dulu menangkap tiga bupati lain dalam perkara berbeda, mulai dari jual beli jabatan hingga dugaan pemerasan.
OTT KPK Bupati Sukoharjo kembali menambah daftar kepala daerah di Jawa Tengah yang terseret kasus korupsi sepanjang 2026. Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjadi kepala daerah keempat di provinsi tersebut yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Etik diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026. Selain dirinya, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut total lima orang diamankan dalam operasi tersebut. Saat ini seluruh pihak yang terjaring telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Yang jadi sorotan, kasus yang menjerat Etik menambah panjang daftar kepala daerah Jawa Tengah yang berurusan dengan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring Dugaan Pemerasan
KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan di wilayah Soloraya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Etik dan pihak lain yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Solo.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi logam mulia, uang tunai rupiah, dolar Australia, hingga dolar Singapura.
Menurut KPK, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai miliaran rupiah.
Sampai saat ini Etik masih berstatus terperiksa. KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Sudewo Jadi Kepala Daerah Pertama yang Diciduk KPK pada 2026
Sebelum kasus Sukoharjo mencuat, KPK lebih dulu menangkap Bupati Pati Sudewo pada Januari 2026.
Sudewo terjerat kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka.
Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pengisian jabatan perangkat desa.
KPK menyebut tarif yang diminta kepada calon perangkat desa berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Dugaan praktik tersebut muncul saat pemerintah daerah membuka ratusan formasi perangkat desa yang kosong.
Saat ini Sudewo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Selain itu, ia juga berstatus tersangka dalam perkara suap yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Fadia Arafiq Terjerat Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Pada Maret 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Kasus yang menjerat Fadia berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK mengungkap keberadaan PT Raja Nusantara Berjaya atau PT RNB yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga Fadia.
Perusahaan tersebut disebut memperoleh proyek outsourcing di sejumlah perangkat daerah, rumah sakit daerah, dan kecamatan.
KPK menyebut nilai kontrak yang diterima perusahaan itu mencapai Rp46 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2026. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga sebagian dana mengalir kepada anggota keluarga bupati dan pihak terkait lainnya.
Saat ini Fadia masih menjalani penahanan di Rutan KPK dan menunggu proses pelimpahan perkara ke tahap persidangan.
Syamsul Auliya Rahman Diduga Meminta Setoran THR
Masih pada Maret 2026, KPK juga menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
KPK menyebut Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah OPD menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Jumlah setoran yang diminta bervariasi. Beberapa perangkat daerah disebut memberikan dana mulai Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta. Penyidik menduga terdapat ancaman rotasi jabatan terhadap kepala dinas yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
Saat ini Syamsul masih berupaya menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan masuknya nama Etik Suryani, total empat kepala daerah di Jawa Tengah telah terjerat OTT KPK sepanjang 2026 dengan perkara yang berbeda-beda, mulai dari jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
