Perangkat audio milik korban dalam kasus Vicky Prasetyo masih berada di kafe yang dikabarkan telah tutup di Semarang. Kondisi tersebut membuat korban berkonsultasi dengan penyidik untuk menyelamatkan aset bernilai besar.
Perkembangan terbaru kasus Vicky Prasetyo tidak hanya berkaitan dengan proses penyidikan di Polda Jawa Timur. Korban kini juga menghadapi persoalan lain karena seluruh perangkat audio yang belum dibayar masih tersimpan di dalam bangunan kafe di Semarang yang disebut telah berhenti beroperasi.
Menurut kuasa hukum korban, Descha Govindha, informasi mengenai penutupan kafe diterima setelah laporan polisi berjalan. Hingga saat ini, seluruh perangkat audio disebut masih berada di lokasi pemasangan.
Korban Konsultasi Penyelamatan Aset dengan Penyidik
Descha menegaskan status kepemilikan perangkat audio tetap berada pada kliennya. Alasannya, tidak pernah terjadi pembayaran, baik uang muka maupun cicilan sebagaimana tercantum dalam kesepakatan awal.
“Aset itu statusnya masih milik klien kami karena belum ada transaksi pembayaran yang sah,” kata Descha.
Meski demikian, pihak korban memilih tidak mengambil perangkat tersebut secara sepihak. Mereka khawatir langkah tersebut justru memunculkan persoalan hukum baru di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.
Karena itu, mekanisme penyelamatan aset saat ini dikonsultasikan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Menurut Descha, penarikan perangkat idealnya berlangsung di bawah pengawasan aparat atau menjadi bagian dari penyitaan resmi agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain aspek hukum, korban juga menyoroti kondisi perangkat audio yang memerlukan perawatan berkala. Di sisi lain, bangunan yang tidak lagi beroperasi dikhawatirkan mempercepat penurunan kualitas perangkat elektronik tersebut.
“Kalau kafenya tutup dan listriknya mati dalam waktu lama, perangkat audionya bisa rusak total,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur tetap melanjutkan penanganan dugaan penipuan tersebut. Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa untuk kepentingan klarifikasi perkara.
