Kunjungan kerja CDB Xia men ke Kereta Cepat Whoosh (Foto - kcic)

Membaca Dugaan Korupsi Whoosh dari Kacamata Hukum

bahasakita.id – Hingga pertengahan Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) masih berada pada tahap penyelidikan, tanpa penetapan tersangka dan tanpa penghitungan kerugian negara.

Status ini penting dibaca secara jernih. Dalam sistem hukum pidana, penyelidikan berarti pengujian awal—apakah suatu peristiwa layak dinaikkan menjadi perkara pidana atau berhenti sebagai temuan administratif.

Lahan sebagai Titik Masuk

KPK menegaskan penyelidikan tidak menyentuh operasional kereta cepat. Fokus diarahkan pada proses pengadaan dan pembebasan lahan proyek.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik mendalami indikasi lahan milik negara yang diduga dibeli kembali serta kemungkinan harga tanah yang tidak wajar. Pernyataan itu disampaikan pada Oktober 2025.

Namun hingga kini, KPK belum menguraikan konstruksi dugaan pelanggaran hukum maupun pihak yang berpotensi diuntungkan.

Indikasi, Belum Kesimpulan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyelidikan mencakup lahan di sepanjang trase Whoosh, termasuk Halim, Padalarang, dan Tegalluar. Ia menegaskan seluruh temuan masih bersifat indikatif.

Dalam konteks ini, catatan pembengkakan biaya proyek yang pernah disorot audit BPK tidak otomatis bermakna pidana. Hukum pidana menuntut bukti niat jahat dan kerugian negara yang terukur.

Hingga kini, jawaban atas dugaan korupsi Whoosh masih menunggu hasil penyelidikan KPK.***