promosi judi onlinePromosi judi online kini memanfaatkan bot media sosial dan akun palsu. Kaspersky mengungkap modus baru yang membuat penyebaran konten.

Promosi judi online kini lebih banyak memanfaatkan bot dan akun palsu di media sosial. Kaspersky menilai pola baru ini membuat penyebaran konten ilegal semakin cepat dan sulit dideteksi.

Promosi judi online kini tidak lagi bergantung pada situs web sebagai saluran utama. Perusahaan keamanan siber Kaspersky mengungkap para pelaku beralih memanfaatkan bot dan akun media sosial palsu untuk menyebarkan konten secara masif.

Country Manager Kaspersky di Indonesia, Defi Nofitra, menyebut perubahan pola tersebut membuat kampanye promosi judi online jauh lebih adaptif dibanding sebelumnya. Karena itu, konten ilegal kini lebih sering muncul dalam aktivitas yang tampak seperti interaksi biasa di media sosial.

Menurut Defi, promosi tersebut muncul melalui komentar spam pada unggahan viral, pesan pribadi, tautan sementara, hingga layanan penyingkat tautan. Dengan cara itu, pelaku berupaya menjangkau lebih banyak pengguna dalam waktu singkat.

Bot Percepat Penyebaran Promosi Judi Online di Media Sosial

Defi menjelaskan penggunaan bot menjadi faktor utama yang memperbesar skala penyebaran promosi judi online. Sistem otomatis mampu menerbitkan ribuan komentar hanya dalam hitungan singkat. Selanjutnya, pelaku dapat langsung membuat akun baru ketika platform memblokir akun sebelumnya.

Tak hanya itu, bot juga mampu mengubah kata kunci, susunan kalimat, dan gaya bahasa agar lolos dari sistem deteksi otomatis. Akibatnya, konten promosi sering kali menyerupai percakapan pengguna biasa sehingga proses moderasi menjadi lebih rumit.

Kita melihat pergeseran yang jelas dari situs web statis dan iklan banner menuju metode distribusi yang sangat adaptif dan otomatis,” kata Defi, Senin (20/7/2026).

Ia menambahkan bahwa bot tidak sepenuhnya menggantikan peran manusia. Namun, teknologi otomatisasi tersebut memperkuat kecepatan dan jangkauan kampanye promosi sehingga praktik perjudian digital berkembang menjadi aktivitas yang semakin terorganisasi.

Sementara itu, data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online telah diblokir sepanjang Oktober 2024 hingga Mei 2025. Angka tersebut menunjukkan penyebaran konten ilegal masih berlangsung dalam skala besar.

Menurut Defi, kondisi itu membuat pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs web. Selain itu, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara platform digital, pemerintah, perusahaan keamanan siber, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mengganggu ekosistem yang mendukung penyebaran kampanye tersebut.