Sprindik baru KPK memperluas penyidikan kasus korupsi Bea dan Cukai. Penyidik menyebut satu klaster sudah memiliki tersangka, sedangkan klaster lain masih dikembangkan berdasarkan alat bukti.
Sprindik baru KPK menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidikan kini memasuki tahap lanjutan setelah fakta baru muncul selama persidangan perkara PT Blueray Cargo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan lembaganya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Langkah tersebut berangkat dari hasil analisis terhadap aliran dana yang terungkap di persidangan.
Dua Klaster Penyidikan Terus Dikembangkan
Menurut Taufik, penyidik menemukan total dugaan pemberian sekitar Rp91 miliar. Setelah dilakukan pendalaman, aliran dana itu terbagi ke dalam beberapa klaster penerima.
Salah satu klaster berkaitan langsung dengan pejabat Bea dan Cukai. Dalam perkembangan tersebut, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Sementara itu, klaster lain juga masih berhubungan dengan kepentingan pejabat Bea dan Cukai. Namun, peristiwa hukumnya berbeda sehingga penyidik masih mengumpulkan kecukupan dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Lebih jauh, KPK belum membuka identitas maupun rincian lengkap penyidikan pada sprindik kedua. Informasi itu akan disampaikan setelah proses penyidikan dinilai telah lengkap.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal bersama sejumlah terdakwa lain tetap berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara yang sama, putusan pengadilan juga memuat adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak lain. Namun hingga kini, proses hukum terhadap nama-nama tersebut masih belum berlangsung.
Dengan demikian, penerbitan dua sprindik baru menandai penyidikan kasus Bea dan Cukai masih terus berkembang mengikuti fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.
