PP Nomor 30 Tahun 2026 resmi mengatur penyesuaian tarif PNBP di Kementerian Hukum. Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek UMKM sebesar Rp500 ribu per kelas serta menghadirkan layanan hak cipta gratis mulai Agustus 2026.
PP Nomor 30 Tahun 2026 resmi menjadi dasar penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur tarif layanan kekayaan intelektual hingga administrasi kewarganegaraan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat transformasi pelayanan hukum. Menurutnya, pemerintah mengedepankan prinsip keadilan agar layanan menjadi lebih profesional, transparan, modern, dan berbasis digital.
Tarif Merek UMKM Tetap, Hak Cipta Lagu Gratis
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas. Di sisi lain, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang menjadi penyesuaian pertama sejak 2016.
Selain itu, pemerintah menyederhanakan persyaratan administrasi agar pelaku UMKM semakin mudah memperoleh perlindungan merek. Langkah tersebut diharapkan memperluas akses terhadap layanan kekayaan intelektual.
Yang menjadi sorotan, mulai 1 Agustus 2026 tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0. Kebijakan afirmatif ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik.
Dalam regulasi yang sama, biaya permohonan pewarganegaraan WNI bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan ditetapkan Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.
Supratman menegaskan seluruh penerimaan PNBP akan kembali kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan hukum yang lebih cepat, akurat, aman, dan transparan berbasis transformasi digital.
