Deportasi 10 WN China dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara setelah mereka terbukti bekerja sebagai buruh bangunan menggunakan visa kunjungan. Seluruhnya juga masuk dalam daftar penangkalan.
deportasi 10 WN China dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara terhadap warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kesepuluh warga negara China tersebut diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara, meski hanya mengantongi visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan seluruh WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
Imigrasi Kenakan Deportasi dan Penangkalan
Dari hasil pemeriksaan, tiga orang berinisial WY, ZZ, dan BX bertugas merakit besi serta membuat pilar bangunan. Sementara itu, tujuh orang lainnya, yaitu XW, LH, ZH, ZY, LJ, JP, dan seorang lagi berinisial ZZ, bekerja memotong kayu serta besi untuk rangka utama bangunan.
Menurut Rendra, aktivitas tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan maksud pemberiannya.
Setelah diamankan, seluruh WNA menjalani Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, petugas mendeportasi kesepuluh WNA tersebut ke negara asal sekaligus memasukkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan.
Langkah tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan demikian, mereka tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Proses pemulangan berlangsung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Spring Airlines dengan rute Jakarta–Guangzhou. Selama proses deportasi, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan pengawalan hingga keberangkatan.
