Destry Damayanti resmi menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Penunjukan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang P2SK.
Destry Damayanti Pejabat Gubernur Sementara BI menjadi ketentuan yang berlaku setelah Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 25 Juli 2026. Pengisian jabatan sementara tersebut dilakukan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Deputi Gubernur Senior otomatis menjalankan tugas Gubernur Bank Indonesia apabila terjadi kekosongan jabatan dan pengganti definitif belum ditetapkan.
Pasal 50 ayat (2) UU P2SK menyebutkan bahwa Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai proses pengangkatan gubernur baru selesai.
Dasar Hukum Penunjukan Destry Damayanti
Dalam aturan yang sama, apabila Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka tugas tersebut dialihkan kepada Deputi Gubernur yang memiliki masa jabatan paling lama.
Secara faktual, posisi Gubernur Bank Indonesia merupakan pemimpin sekaligus anggota Dewan Gubernur BI. Karena itu, keberadaan pejabat sementara diperlukan agar fungsi kelembagaan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, mekanisme ini memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Bank Indonesia selama proses penunjukan gubernur definitif masih berlangsung.

Perry Warjiyo Ajukan Pengunduran Diri
Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut kemudian menjadi dasar dimulainya mekanisme pengisian jabatan sementara sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden belum mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia yang baru kepada DPR.
“Baru kemarin juga (Perry ajukan surat pengunduran diri), Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif,” ujar Prasetyo di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Dengan demikian, Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga pemerintah menyelesaikan proses penunjukan gubernur definitif sesuai ketentuan perundang-undangan.
