Tarif kewarganegaraan Indonesia dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 menjadi perhatian publik. Kementerian Hukum menjelaskan penyesuaian dilakukan untuk mendukung kualitas layanan dan transformasi digital.
tarif kewarganegaraan Indonesia yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 mendapat penjelasan dari Kementerian Hukum setelah memunculkan perhatian publik. Pemerintah menegaskan besaran tarif telah disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan administrasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyesuaian tersebut berkaitan dengan investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kebutuhan mempercepat layanan hukum berbasis digital.
Pemerintah Sebut Tarif Masih Kompetitif
Berdasarkan regulasi tersebut, biaya permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia melalui mekanisme permohonan ditetapkan sebesar Rp75 juta. Sementara itu, permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.
Menurut Supratman, tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar US$2.350, Inggris sekitar 513 poundsterling, sedangkan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru.
Di sisi lain, negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang menerapkan tarif yang lebih rendah. Namun, kedua negara tersebut juga memiliki berbagai persyaratan substantif yang ketat, termasuk ketentuan mengenai masa tinggal, kontribusi ekonomi, hingga kewajiban tertentu.
Selain menjelaskan tarif, pemerintah menegaskan seluruh penerimaan PNBP akan masuk ke kas negara. Dana tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat digitalisasi layanan, meningkatkan kapasitas sistem administrasi, serta menghadirkan pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Hukum menargetkan pelayanan administrasi kewarganegaraan dapat berlangsung lebih cepat dengan kepastian hukum yang semakin baik bagi masyarakat.
