Calon Gubernur BI belum diajukan Presiden setelah pengunduran diri Perry Warjiyo. Proses pengangkatan gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang P2SK.
Calon Gubernur BI masih belum diajukan Presiden Prabowo Subianto setelah Perry Warjiyo menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pemerintah menyatakan proses penetapan pejabat definitif masih mengikuti tahapan sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sementara menunggu proses tersebut, kepemimpinan Bank Indonesia dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, perhatian kini tertuju pada mekanisme pemilihan gubernur baru yang melibatkan Presiden dan DPR.
Tahapan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, Presiden mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Untuk posisi Gubernur BI maupun Deputi Gubernur Senior, Presiden dapat mengajukan paling banyak tiga nama calon. Selanjutnya, DPR memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
Apabila DPR tidak menyetujui calon yang diajukan, Presiden wajib mengusulkan nama baru hingga proses pemilihan menghasilkan gubernur definitif.
Syarat Calon Gubernur BI
Undang-undang juga mengatur persyaratan bagi calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kandidat harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi.
Selain itu, calon wajib memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Pada saat pencalonan, calon juga tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden belum mengajukan nama calon gubernur baru karena surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diterima pada Sabtu, 25 Juli 2026. Dengan demikian, proses penunjukan gubernur definitif masih akan mengikuti tahapan yang telah diatur dalam UU P2SK.
