Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad AwaluddinJasa Raharja menjamin seluruh korban KM Mutiara Sentosa II setelah kebakaran di perairan Sumenep. Sebanyak 225 penumpang dievakuasi, sementara pendataan korban terus berlangsung.

Jasa Raharja menjamin seluruh korban KM Mutiara Sentosa II setelah kebakaran di perairan utara Sumenep. Proses evakuasi, pendataan korban, dan penanganan hak penumpang masih terus berlangsung.

Jasa Raharja memastikan seluruh korban KM Mutiara Sentosa II mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku usai insiden kebakaran kapal di perairan utara Sumenep, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026).

KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar terbakar saat pelayaran. Sejak itu, berbagai instansi melakukan evakuasi sekaligus pendataan korban untuk memastikan seluruh penumpang teridentifikasi.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan seluruh penumpang yang sah dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Menurutnya, prioritas utama saat ini ialah mempercepat proses identifikasi agar hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Data Korban KM Mutiara Sentosa II Masih Terus Diperbarui

Berdasarkan data sementara Basarnas, sebanyak 225 penumpang telah berhasil dievakuasi hingga Minggu siang. Sementara itu, lima orang dinyatakan meninggal dunia dan 41 penumpang masih dalam pencarian.

Namun, angka tersebut masih bersifat sementara. Karena itu, instansi terkait terus memperbarui data sesuai hasil pendataan resmi di lapangan.

Secara faktual, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kantor Cabang Pamekasan terus berkoordinasi dengan KSOP Kalianget, Basarnas, Polresta Sumenep, serta sejumlah instansi lainnya.

Petugas Disiagakan di Dua Posko Pelabuhan

Tak hanya melakukan koordinasi, petugas Jasa Raharja juga bersiaga di Posko Bersama Pelabuhan Kalianget dan Posko Pelabuhan Tanjung Perak.

Keberadaan petugas bertujuan memantau perkembangan evakuasi sekaligus mempercepat pendataan korban. Selain itu, proses penjaminan hak korban juga terus dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhammad Awaluddin menegaskan Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan humanis kepada korban maupun keluarga korban. Oleh sebab itu, koordinasi dengan seluruh pihak akan terus dilakukan hingga proses penyelesaian hak korban dapat berjalan optimal.