bahasakita.id – Hari Guru Nasional (HGN) 2025 pada Rabu (26/11/2025) kembali membuka diskursus panjang mengenai posisi guru madrasah swasta dalam sistem pendidikan Indonesia. Mereka berada pada simpul sejarah yang memperlihatkan ketimpangan kesejahteraan dan absennya kepastian P3K. Pernyataan FGSNI mencerminkan dinamika tersebut.
Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, menyampaikan selamat HGN dalam keterangannya yang dikutip Rabu (26/11/2025). Ia menegaskan peran guru sebagai pengemban tradisi intelektual dan kebudayaan bangsa. Namun ia juga menekankan kegelisahan struktural yang menyertai perayaan tahun ini.
Menurut Agus, pidato Mendikdasmen dan Menteri Agama belum memberikan sinyal perlakuan setara bagi guru madrasah swasta dalam seleksi P3K. Ia menyebut keduanya lebih menekankan percepatan PPG dan beasiswa GTK. “Jauh dari harapan para pejuang P3K,” katanya.
Dalam konteks historis, ketimpangan ini bukan gejala baru. Perdebatan mengenai kesetaraan guru di bawah Kemenag dan Kemendikdasmen telah berlangsung selama dua dekade. Karena itu, tuntutan FGSNI bukan sekadar keluhan, tetapi bagian dari upaya panjang menata ulang relasi kelembagaan.
FGSNI merespons situasi ini dengan menyiapkan audiensi ke berbagai kementerian. “Puncaknya, FGSNI mengikuti Puncak HGN 2025 Kemendikdasmen di GBK pada 27–29 November 2025,” ujar Agus. Agenda tersebut dipandang sebagai momentum untuk mengajukan argumentasi formal.
Ia juga merujuk rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR RI pada Senin (3/1/2025) yang belum menghasilkan keputusan memadai. Situasi ini memperpanjang problem tata kelola antara dua institusi besar negara.
FGSNI menempatkan Kementerian PPN/Bappenas sebagai simpul penting pembahasan berikutnya. “Seluruh organisasi profesi tertuju ke kementerian ini,” tegasnya. Dalam analisis kebijakan publik, Bappenas memang berperan menentukan kerangka pembiayaan jangka panjang.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat dengan Baleg DPR RI pada Rabu (19/11/2025) menyoroti ketidakadilan dari Bappenas dan Kemenkeu. Pernyataan itu memperkaya makna tuntutan FGSNI yang berakar pada data dan realitas. (*)
