Alvian Maulana Sinaga Dan Putri ApriyaniAlvian Maulana Sinaga Dan Putri Apriyani

Bahasa Kita – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan anggota polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga, dalam kasus pembunuhan Putri Apriyani di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026). Alvian dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan disertai pembakaran terhadap korban di kamar kos pada Agustus 2025 lalu.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan penderitaan mendalam bagi keluarga.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga,” ujar Toni RM, Kamis (14/5/2026).

Dalam perkara tersebut, Alvian sebelumnya juga telah diberhentikan dari institusi kepolisian.

Majelis Hakim Nilai Tindakan Alvian Sangat Kejam

Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Alvian sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam sidang sebelumnya.

Jaksa menilai pembunuhan terhadap Putri Apriyani dilakukan secara kejam dan terencana.

Secara faktual, peristiwa tersebut terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).

Saat kejadian, Alvian masih aktif sebagai anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda dan disebut memiliki hubungan asmara dengan korban.

Yang jadi sorotan, setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut.

Usai kejadian, Alvian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Keluarga Korban Sebut Vonis Sesuai Harapan

Kuasa hukum keluarga korban menilai putusan majelis hakim memberikan kepastian hukum bagi keluarga Putri Apriyani.

Menurut Toni RM, vonis penjara seumur hidup memang tidak dapat mengembalikan korban, tetapi setidaknya menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga.

Putusan ini tidak bisa mengembalikan korban, tetapi minimalnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban,” katanya.

Di sisi lain, keluarga korban juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Pihak keluarga menilai proses hukum berjalan sesuai harapan dan mampu mengungkap fakta-fakta dalam persidangan.

Ayah korban, Karja, mengatakan vonis penjara seumur hidup menjadi jawaban atas doa panjang keluarga sejak kasus tersebut terjadi.

Menurutnya, putusan majelis hakim sesuai dengan harapan keluarga yang sejak awal meminta terdakwa dijatuhi hukuman berat.

Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa ini sesuai harapan keluarga,” ujar Karja.

Dalam konteks tersebut, keluarga korban menilai hukuman terhadap Alvian menjadi bukti bahwa proses hukum masih dapat memberikan rasa keadilan.

Yang menarik, majelis hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami keluarga korban dalam menjatuhkan putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa.

Dalam perkembangan selanjutnya, Alvian akan menjalani masa hukuman di Lapas Indramayu sesuai putusan pengadilan.