bahasakita.id – Pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada Senin (24/11/2025) membuka kembali diskursus besar tentang hubungan negara, SDA, dan mandat konstitusional. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya harus kembali ke ruh Pasal 33 UUD 1945.
Dalam unggahan Instagramnya, ia menolak keberadaan aktivitas ilegal yang merusak tata kelola. Pesan itu terkait erat dengan ratas Hambalang yang dipimpin Presiden Prabowo. Rapat tersebut membahas penertiban tambang ilegal, pengamanan hutan, dan efisiensi tata kelola.
Secara historis, pengelolaan SDA selalu menjadi titik kritis pembangunan Indonesia. Pernyataan Sjafrie menempatkan negara sebagai pengendali utama untuk memastikan kekayaan alam kembali menjadi modal sosial-ekonomi masyarakat.
“Negara hadir,” ujarnya. Pernyataan singkat yang menyiratkan penegasan fungsi negara sebagai pengelola kolektif kekayaan milik rakyat.
Pemerintah mulai menata ulang pengelolaan sumber daya alam strategis, terutama di sektor pertambangan timah. Langkah ini mengemuka setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga menjabat Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, memimpin rapat terkait pengamanan dan penertiban pengelolaan komoditas sumber daya alam di Kantor Kementerian Pertahanan.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (11/9) tersebut menghadirkan berbagai pejabat kunci negara, mulai dari Panglima TNI Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, hingga sejumlah menteri yang terkait langsung dengan tata kelola ekonomi dan sumber daya alam.
Forum ini menyoroti satu persoalan utama: bagaimana memastikan komoditas strategis seperti timah benar-benar memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.
Penataan Pertambangan Timah
Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro memaparkan kondisi terkini sektor pertambangan timah nasional. Salah satu tantangan utama yang dihadapi perusahaan adalah masih maraknya praktik penambangan ilegal.
Aktivitas ilegal itu dinilai berdampak langsung terhadap optimalisasi produksi perusahaan. Selain mengganggu tata kelola industri, praktik tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Restu turut menyampaikan sejumlah opsi kebijakan strategis, termasuk penertiban aktivitas tambang ilegal serta langkah penataan lainnya yang dapat memperbaiki ekosistem industri timah nasional.
Koordinasi Lintas Kementerian
Pembahasan dalam rapat tidak hanya berfokus pada aspek produksi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyoroti aspek regulasi yang menjadi dasar pengawasan pertambangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan persoalan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan aspek kepabeanan dan cukai. Dari sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyoroti potensi strategis mineral turunan, termasuk logam tanah jarang yang memiliki nilai tinggi dalam industri teknologi.
Menurutnya, pemanfaatan timah tidak seharusnya berhenti pada tahap produksi mentah. Pengembangan teknologi dan hilirisasi menjadi faktor penting agar nilai tambah komoditas tersebut dapat dinikmati secara lebih luas oleh negara.
Menghidupkan Amanat Konstitusi
Kepala Biro Informasi Pertahanan Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan merumuskan rekomendasi strategis kepada Presiden mengenai tata kelola pertambangan timah.
Penertiban praktik penambangan ilegal dinilai membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Tanpa koordinasi yang kuat, upaya memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam akan sulit berjalan efektif.
Dalam kerangka yang lebih luas, langkah tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Melalui penataan yang lebih terkoordinasi, pemerintah berharap produksi timah nasional dapat meningkat, sekaligus mendorong hilirisasi industri dan memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar global.
