Bahasa Kita – Dokter spesialis mata Faraby Martha menyatakan kerusakan mata kanan yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus akibat penyiraman air keras bersifat permanen. Keterangan itu disampaikan Faraby saat menjadi ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam perkara tersebut, empat prajurit TNI duduk sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Pernyataan Faraby disampaikan ketika oditur militer menanyakan tingkat keparahan cedera mata yang dialami Andrie Yunus akibat paparan zat asam.
“Saya tidak bisa mengorelasikan kejadian dengan keparahan, cuma yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4,” ujar Faraby dalam persidangan.
Namun pada saat pendalaman dilakukan, Faraby menegaskan kondisi trauma kimia pada mata korban masuk kategori paling berat.
“Grade 4, yang paling parah,” jawab Faraby.
Kondisi Mata Andrie Yunus Disebut Tidak Bersifat Sementara
Dalam sidang tersebut, oditur juga menanyakan apakah cedera mata yang dialami Andrie Yunus masih memiliki peluang pulih seperti semula.
Faraby menegaskan kondisi kerusakan pada mata korban tidak bersifat sementara.
“Permanen,” jawab Faraby saat ditanya mengenai kondisi mata korban.
Yang jadi sorotan, tim medis hingga kini belum dapat memastikan apakah fungsi penglihatan Andrie dapat kembali pulih.
Menurut Faraby, fokus utama penanganan medis saat ini bukan memulihkan kemampuan melihat, melainkan mempertahankan struktur bola mata agar tidak mengalami kerusakan lebih lanjut.
Dalam praktiknya, trauma kimia akibat zat asam dapat menyebabkan kerusakan berat pada jaringan mata hingga memengaruhi fungsi penglihatan secara permanen.
Dokter Fokus Pertahankan Struktur Bola Mata Korban
Faraby menjelaskan tim dokter masih terus melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi mata Andrie Yunus.
Namun pada kenyataannya, kemampuan penglihatan korban belum bisa dipastikan karena kondisi klinis masih terus dipantau.
“Jadi untuk fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata, jadi bola matanya masih berbentuk bulat,” kata Faraby.
Ia menambahkan perkembangan fungsi penglihatan korban akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dalam proses pengobatan.
“Mengenai fungsi kami belum bisa menjawab, apakah masih melihat lagi. Dan itu akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan nanti perkembangan klinis pasien,” lanjutnya.
Pada sisi yang sama, penjelasan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara penyiraman air keras yang kini sedang diadili di pengadilan militer.
Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terus berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keempat terdakwa merupakan anggota TNI yang sebelumnya telah didakwa terlibat dalam aksi penyiraman terhadap aktivis KontraS tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, keterangan ahli medis menjadi salah satu fokus penting untuk menjelaskan dampak luka yang dialami korban.
Hal ini terlihat dari pertanyaan oditur yang menyoroti tingkat keparahan trauma kimia pada mata kanan Andrie Yunus.
Di sisi lain, kondisi medis korban juga menjadi perhatian karena kerusakan yang terjadi disebut masuk kategori paling berat dalam trauma kimia mata.
Secara faktual, tim dokter masih melanjutkan pengobatan untuk menjaga kondisi anatomis mata korban sambil melakukan evaluasi terhadap perkembangan fungsi penglihatan.
Sidang perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli terkait dugaan penyiraman air keras yang dilakukan para terdakwa.
