Anhar Gonggong

Anhar Desak Hukuman Mati Perusak Hutan

bahasakita.id — Seruan keras dari sejarawan Anhar Gonggong kembali membuka diskusi panjang mengenai relasi antara budaya pengelolaan lingkungan, struktur kekuasaan lokal, dan identitas ekologis Indonesia. Melalui video di kanal YouTube @anhargonggongofficial yang diunggah Selasa (2/12/2025), Anhar menilai kerusakan hutan yang memicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan historis dalam menjaga warisan alam bangsa.

Hukuman mati paling pantas untuk pelaku perusakan lingkungan tersebut,” ujar Anhar. Kalimatnya mencerminkan kritik yang lebih luas terhadap kultur eksploitasi yang berulang sejak masa kolonial, ketika hutan dilihat sebagai komoditas, bukan ruang hidup masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehancuran ekosistem hutan berarti hilangnya tatanan sosial yang dibangun selama berabad-abad.

Anhar menilai pemerintah daerah seharusnya mengetahui aktor penebangan besar. “Kalau ketahuan (pelakunya), menurut saya langsung jatuhkan hukuman mati saja,” ucapnya. Pandangannya menyoroti pergeseran fungsi kawasan hutan menjadi ruang ekonomi yang tidak lagi memperhatikan nilai ekologis maupun kearifan lokal.

Menurutnya, kerusakan hutan bukan hanya fakta lingkungan, tetapi juga simbol runtuhnya keseimbangan antara manusia dan alam. “Generasi loh yang dirusak itu,” katanya. Ia menegaskan bahwa keuntungan pribadi pelaku berbanding terbalik dengan penderitaan masyarakat, yang kehilangan rumah, ruang budaya, dan rasa aman.

Ia juga meminta pemerintah pusat mengambil alih proses investigasi pasca tanggap darurat. “Orang seperti ini jangan diberi maaf,” ujar Anhar. Ia mengingatkan bahwa hukum Indonesia menyediakan hukuman maksimal bagi tindak pidana yang menimbulkan dampak luas.

Dalam laporan resmi Selasa (2/12), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan KLHK, Dwi Januanto Nugroho, merinci tujuh modus kejahatan kehutanan di Sumatera, termasuk pemalsuan dokumen lahan, manipulasi LHP, pengiriman kayu melebihi izin, dan penggunaan nama masyarakat sebagai penyangga legalitas.

Dwi menyebut pola-pola ini menjadi akar dari kerusakan ekologis yang semakin intensif. Menurutnya, tanpa perubahan tata kelola, kerusakan hutan akan terus membebani generasi mendatang. (*)