Bahasa Kita – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tambang Samin Tan yang tersebar di berbagai lokasi, dengan fokus utama pada penelusuran perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Langkah penyitaan dilakukan penyidik terhadap aset milik dua perusahaan yang terhubung dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penyidik menilai keterkaitan ini penting untuk menelusuri aliran aset dan aktivitas operasional yang diduga berlangsung tanpa izin resmi.
Penelusuran Aset pada Perusahaan Terafiliasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan menyasar PT MCM dan PT BBP. Tindakan ini dilakukan pada 7 April 2026 setelah penyidik menemukan indikasi keterkaitan langsung dengan tersangka.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST,” ujar Anang.
Penggeledahan berlangsung di kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Di lokasi ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan fasilitas operasional yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang.
Tak hanya itu, penelusuran juga diperluas ke sejumlah titik pertambangan yang berkaitan dengan aktivitas PT AKT di Kalimantan Tengah.
Rincian Aset yang Disita di Berbagai Lokasi
Dalam praktiknya, penyitaan tidak hanya mencakup dokumen, tetapi juga aset fisik dalam jumlah besar. Aset tersebut tersebar di area kantor, lokasi tambang, hingga fasilitas pendukung operasional.
- 47 unit bangunan di area perusahaan
- Batubara sekitar 60 ribu metrik ton dengan kadar kalori ±9.000
- 7 alat berat, 1 truk, dan 1 fuel truck di area tertentu
- 64 aset di area pertambangan, termasuk 37 alat berat
- 55 aset di workshop, termasuk 40 alat berat dan mesin produksi
- Mesin crusher, 14 truk hauling, serta fasilitas bahan bakar
Aset-aset tersebut disita setelah mendapatkan izin dari ketua pengadilan setempat. Selanjutnya, pengelolaan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Indikasi Operasional Tanpa Izin Resmi
Di sisi lain, penyitaan ini berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan melalui PT AKT. Penyidik menyebut perusahaan tetap beroperasi meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara telah dicabut sejak 2017.
Kegiatan penambangan berlangsung di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Aktivitas ini masuk dalam periode panjang yang kini menjadi fokus penyidikan.
Sementara itu, laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mencatat adanya denda administratif sebesar Rp 4,2 triliun. Namun, hingga kini kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Penyidikan Meluas ke Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Tak berhenti di situ, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik tersebut. Hingga kini, lebih dari 25 saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah ahli dan auditor.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan proses penagihan denda tetap berjalan terpisah dari proses pidana.
“Yang pasti jumlahnya akan signifikan, lebih dari denda yang ditagihkan,” kata Barita.
Pada saat yang sama, aparat juga menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari aktivitas tambang tersebut. Nilainya diperkirakan melampaui denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
